[caption id="attachment_359296" align="aligncenter" width="530" caption="sumber gambar : vivanews.com"][/caption]
Munas IX Golkar versi kubu Aburizal Bakri yang telah usai diselenggarakan di Bali dan menghasilkan beberapa keputusan salah satunya berisi tolakan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2014 dan telah disepakati oleh para pengurus DPD-I dan DPD-II seluruh Indonesia dan menjadi rekomendasi kepada Fraksi Golkar di DPR sebagai sikap politik Partai Golkar.
Namun apa lacur, hasil Munas yang melibatkan seluruh pengurus dari daerah-daerah yang berjumlah 543 orang tersebut salah satu item hasil keputusan dibatalkan oleh ARB secara sepihak hanya dengan cuitan di Twitter. ARB menganggap Munas IX di Bali hanya munas dolanan yang tidak serius, makanya dia dengan mudahnya membatalkan hasil Munas tersebut. Biasanya Munas yang melibatkan banyak orang dengan biaya milyaran begini, bila ingin membatalkan hasil Munas yang telah menjadi keputusan, harus dengan munas juga bukan dengan twitter. Lalu bagaimana reaksi dari para pengurus daerah yang telah mengikuti munas tersebut, apa biasa-biasa saja atau "Sakitnya tuh di sini". Buktinya sampai sekarang tidak nampak ada gejolak atau penolakan apapun atas twitter sakti ARB tersebut atau jangan-jangan sebelumnya para pengurus Golkar asal daerah itu sudah dijinakkan dengan IDR hanya mereka yang tahu, buktinya ARB telah melecehkan hasil Munasnya sendiri.
Pertanyaannya, kalau hasil Munas dengan mudahnya ditukangi dan dibongkar pasang ala ARB tanpa melibatkan suara Golkar yang lain, apa pantas disebut mendapat legimitasi? Sedangkan terpilihnya ARB saja konon kabarnya juga hanya aklamasi, jauh dari azas demokrasi sebuah partai politik. Padahal banyak kader potensial usia muda yang jauh lebih mumpuni, tetapi Partai Golkar nampaknya hanya diolah oleh ARB, Idrus Marham dan Nurdin Khalud saja. Seolah-olah hanya merekalah pemilik partai ini.
Sekarang di Golkar telah terbentuk dua kubu yang saling klaim. Ini tidak boleh terjadi, jalan keluarnya harus menyelenggarakan Munas ulang yang mendapat legitimasi dan demokratis tanpa munas akal-akalan untuk tujuan tertentu. Seandainya diadakan Munas ulang, sebaiknya ARB didiskualifikasi jangan disertakan lagi menjadi calon ketua umum sebab dianggap cacat moral dan cacat integritas. Apalagi kewajibannya terhadap korban lumpur Lapindo sampai sekarang belum dipenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H