Mohon tunggu...
KPK (Kelompok Pemerhati Kucing)
KPK (Kelompok Pemerhati Kucing) Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Daripada hujan uang di negeri orang lebih baik hujan duit di negeri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TNI-AL Jangan Dilibatkan Dalam Tindakan Penenggelaman Kapal Illegal

14 Desember 2014   22:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:19 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_359351" align="aligncenter" width="620" caption="sumber gambar : tempo.co"][/caption]

[caption id="attachment_359357" align="aligncenter" width="700" caption="sumber gambar : tribunnews"]

1418542670557288733
1418542670557288733
[/caption]

Penenggelaman kapal pencari ikan illegal asal negara asing tentunya tindakan yang tepat mengingat kerugian negara dari sektor ini diperkirakan mencapai 100 triliun rupiah lebih pertahun. Ikan yang hidup di perairan Indonesia memang merupakan hak nelayan Indonesia untuk menangkapnya dengan aturan-aturan tertentu yang harus ditaati dan tidak merusak lingkungan serta biota laut lainnya. Bagi nelayan yang bukan berasal dari Indonesia memang sesuai undang-undang, diharamkan mengambil kekayaan laut di negeri ini.

Dengan banyaknya nelayan illegal yang berdatangan dengan tujuan menjarah hasil laut kita membuat pusing pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingat luasnya kawasan laut yang harus dijaga dengan peralatan yang sangat minimalis karena luas laut Indonesia nomor dua di dunia namun yang ikut memanen hasil laut bukan saja nelayan dari Indonesia tetapi nelayan dari berbagai negara terutama dari benua Asia.

Adanya upaya penenggelaman kapal nelayan illegal, pemerintah harus memikirkan penambahan kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Memang instansi merekalah yang paling berhak mengejar dan menenggelamkan kapal illegal fishing ini serta dibantu oleh kapal-kapal patroli milik Polisi Perairan. Kalau TNI-AL tidak tepat bila dilibatkan dalam pengejaran kapal nelayan illegal ini. Tugas pokok TNI-AL adalah menjaga kedaulatan negara kawasan laut dalam hal ini pertahanan negara, sedangkan nelayan illegal hanyalah kriminal biasa yang cukup ditangani oleh KKP dibantu aparat kepolisian. Sama halnya di darat, kalau hanya penjahat kriminal biasa cukup aparat Polri yang mengurusi tidak perlu bantuan dari TNI kecuali menyangkut separatis atau kelompok sipil bersenjata, biasanya TNI dilibatkan.

Begitu juga di laut, TNI-AL baru dilibatkan apabila sudah ada nelayan illegal atau siapapun atau kapal apapun yang dipersenjatai. Seperti salah satu tayangan TV Nasional baru-baru ini yang memperlihatkan upaya KKP melaksanakan pengejaran terhadap armada kapal nelayan illegal asal Cina yang ternyata rombongan kapal tersebut dikawal oleh kapal besar bersenjata meriam. Berhubung kapal KKP kalah besar dan kalah dalam persenjataan, maka kapal KKP kita terpaksa mundur teratur.

Bila penenggalaman kapal asing yang sudah tertangkap biarlah itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan saja dibantu oleh pihak Polisi Perairan, tidak perlu harus TNI-AL yang mengeksekusi. Hal ini menghindari cibiran negara tetangga. Jangankan negara tetangga tidak mencibir, orang Indonesia saja terutama golongan nyinyirer sudah banyak yang mencibir upaya penenggelaman kapal ini, apalagi setelah mereka melihat yang ditenggelamkan ternyata hanya kapal kecil.

Jadi kita kembalikan saja tugas pokok dan fungsi TNI-AL untuk menjaga kedaulatan negara di laut dan jangan dibebani dengan pengejaran kapal-kapal recehan pencari ikan dari negara tetangga. Kecuali bila rombongan kapal illegal mereka dikawal oleh kapal besar bersenjata, barulah ini jatah TNI-AL untuk melenyapkan, karena laut kita dilindungi undang-undang kelautan dan undang-undang kelautan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun