Mohon tunggu...
Amalia M
Amalia M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 6

Halo, saya Amalia mahasiswa semester 6 program studi Ilmu Pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lemahnya Sistem Pengawasan pada Kasus Korupsi Timah

12 April 2024   16:15 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:56 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun telah menjadi sorotan yang menggemparkan di tengah masyarakat. Angka yang mencapai jumlah sebesar itu menjadi bukti telak akan besarnya dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Timah TBK ini meliputi luasan kawasan hutan dan non-hutan sebesar 170.363 hektar. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah hanya mencakup luasan lahan sebesar 88.900 hektar. Artinya, sekitar 42% dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Timah berstatus ilegal, dan hal ini menjadi salah satu penyebab utama dari kerugian ekonomi negara.

Ironisnya, dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT. Timah ini ternyata sudah berlangsung sepanjang rentang waktu yang cukup panjang, dari tahun 2015 hingga 2022. Bahkan, sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus ini. Namun, sungguh disayangkan bahwa kasus korupsi ini terus berlanjut dan bahkan mencapai puncak kehebohan akhir-akhir ini. Ditambah lagi dengan keterlibatan dua orang tersangka yang merupakan "crazy rich", di antaranya Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi dan Helena Lim Crazy Rich PIK. Keterlibatan orang-orang terkenal ini tidak hanya menambah kontroversi dalam kasus ini, tetapi juga menarik perhatian publik secara luas. Kehadiran mereka dalam kasus korupsi yang melibatkan jumlah dana yang mencapai triliunan rupiah ini menjadi sorotan yang tak terhindarkan dalam pemberitaan media dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Kasus dugaan korupsi PT. Timah TBK ini menunjukkan bahwa pengawasan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan negara kurang berhasil. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya seberapa baiknya sistem pengawasan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. Kejadian ini juga mencerminkan bagaimana BUMN sebagai perusahaan negara seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung kepentingan negara, namun justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam tata kelola BUMN dan penegakan hukum. Pemerintah harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan, dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga pengawas serta memperkuat aturan dan penegakan hukum yang ada. Dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat dalam pemerintahan dan lembaga negara dapat dipulihkan.

Maka dari itu, penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mengingat besarnya jumlah kerugian negara, memiliki kemungkinan bahwa kasus ini melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh besar dan posisi penting di dalam pemerintahan. Tidak mungkin kejahatan korporasi semacam ini bisa berlangsung lama tanpa pengetahuan dan keterlibatan dari pejabat berwenang. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki jabatan tinggi di pemerintahan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tidak peduli seberapa besar pengaruh atau kedudukannya. 

Kita tidak boleh membiarkan bisnis pertambangan terus menjadi sumber keuntungan bagi sebagian kecil orang yang berkuasa, sementara masyarakat setempat terus menderita. Praktik ini tentu mengakibatkan kemiskinan dan ketidakadilan sosial yang meresahkan. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan harus memastikan bahwa kekayaan alam negara dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.

Sesuai dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kepentingan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menjaga agar pemanfaatan kekayaan alam ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya peristiwa ini harusnya bisa menjadi titik balik transformasi dalam tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan. Lembaga-lembaga pengawasan harus memiliki kekuatan dan independensi yang cukup untuk mengindari terulangkan kasus serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas juga harus ditingkatkan agar setiap tindakan korupsi dapat terdeteksi dan dihentikan sejak dini. Selain itu hukuman yang tegas juga harus diberlakukan terhadap para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.

Referensi:

Babel, P. K. (2023, Desember 12). Penyelidikan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung: Transparansi, Keadilan, dan Tantangan Hukum (Opini). Retrieved from Mapikor: https://mapikornews.com/opini/penyelidikan-korupsi-tata-niaga-timah-di-bangka-belitung-transparansi-keadilan-dan-tantangan-hukum-opini/

Grehenson, G. (2024, April 2024). Pukat UGM: Kasus Korupsi Timah Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Retrieved from Universita Gadjah Mada: https://ugm.ac.id/id/berita/pukat-ugm-kasus-korupsi-timah-tunjukkan-lemahnya-pengawasan-pemerintah-dan-aparat-penegak-hukum/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun