Mohon tunggu...
Angin Dirantai
Angin Dirantai Mohon Tunggu... Gembala -

Pemerhati Masalah Politik, Sosial, Hukum dan Kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kuasa Opini (Bag 2)

7 Mei 2015   00:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:18 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tetapi kita harus ingat janjinya yang paling baru yaitu  untuk memprioritaskan pembangunan desa tertinggal, terdepan dn terpencil demikian kutipan pernyataannya "Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, dikenal dengan kawasan 3T," kata Puan dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (28/4/2015). lihat Tribunnews edisi 28 April 2015.

Dan janji yang kedua adalah untuk menjadi penengah kisruh PSSI Vs Menpora, (lihat Tribunnewes, edisi 21 April 2015, bisakah Puan menyelesaikan kemelut PSSI yang semakin meruncing dengan Menpora? Kita tunggu hasilnya, kalau inipun gagal masih beranikah Jokowi melengserkannya?

Sekali lagi opini memang bisa salah, tetapi opini memiliki kuasa yang dahsyat, tetap harus didengar, diperhatikan, dipertimbangkan dan direspon oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta kabinet Indonesia hebat.

Salam Demokrasi

Angin Dirantai

Bagian pertama lihat disini http://politik.kompasiana.com/2015/05/06/kuasa-opini-siapa-yang-layak-direshuffle-dari-8-menteri-perempuan-kabinet-jokowi-jk-bag-1-722785.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun