Dalam diagnosis COVID-19, Definisi operasional pada kasus COVID-19 di Indonesia mengacu pada panduan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengadopsi dari WHO :
Saat ini belum tersedia rekomendasi tata laksana khusus pasien COVID-19, termasuk antivirus atau vaksin. Tatalaksana yang dapat dilakukan oleh dokter adalah terapi simtomatik (pasien bergejala) dan oksigen. Pada pasien gagal napas dapat dilakukan ventilasi mekanik. Selain itu, juga terdapat beberapa obat antivirus lainnya yang sedang dalam uji coba di tempat lain.
LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA DARI COVID-19 DENGAN "STAY AT HOME" SOCIAL DISTANCING" "PHYSICAL DISTANCING".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H