Mohon tunggu...
ANGGY NUR UTAMI
ANGGY NUR UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190097/ SM D

FAKULTAS SYARIAH HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membayar Zakat Melalui Platform Online Ditinjau dari Hukum Islam

22 Mei 2021   16:52 Diperbarui: 23 Mei 2021   17:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam telah menjadikan zakat sebagai salah satu rukum Islam dimana perintah untuk menunaikan zakat tersebut terdapat dalam rukun Islam keempat, oleh karenanya umat Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Allah SWT juga sudah memberikan ancaman bagi siapa saja yang meninggalkan membayar zakat.

Selain memiliki hubungan dengan Allah SWT, zakat juga memiliki hubungan dengan manusia. Oleh karenanya, zakat turut memberikan andil dalam pembangunan masyarakat Islam, baik dalam membantu proses kehidupan sosial masyarakat dan dalam meningkatkan kehidupan sosial di masyarakat. Seperti yang tertuang dalam QS. Al-Dzariyat : 19-20, yang berbunyi: "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orangorang yang hidup berkekurangan", dijelaskan bahwasanya kekayaan yang dimiliki oleh orang uang kaya bukanlah milik dirinya sendiri, namun disana terdapat pula hak-hak orang lain yang membutuhkan. [1]

Disamping itu pula, perkembangan zaman membuat perkembangan tekhnologi juga mengalami kemajuan yang signifikan dan melihat situasi sekarang dimana maraknya COVID-19 yang membuat semua orang untuk menerapkan social distancing, sehingga sekarang ini orang tidak harus membayar zakatnya secara langsung dengan amil melainkan mereka bisa membayar zakatnya secara online dengan menggunakan pelayanan yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibuat oleh perusahaan e-commerce untuk mengakses mengenai zakat online.

Berdasarkan hal tersebut, penulis merasa perlu untuk mengkaji mengenai keabsahan membayar zakat secara online menurut hukum Islam dan hukum positif. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan membayar zakat secara online menurut pandangan ulama fiqh sehingga bisa memberikan pemahaman berul terhadap zakat online.[2]

Pengertian Zakat 

Zakat secara etimologi berasal dari kata yang memiliki makna (الطهارة ) kesucian, (الزيادة) bertambah, (المئ ) tumbuh atau berkembang, dan (البركت) keberkahan. Bermakna bersih (suci), karena dengan membayar zakat, seseorang bisa turut membersihkan jiwa serta hartanya dari dosa yang terdapat dalam harta yang dimilikinya. Bermakna berkembang, karena dengan membayar zakat maka harta yag dimilikinya akan berkembang dan tidak menumpuk hanya pada seseorang tersebut. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu yang telah disebutkan dalam Al-Quran.[3]

Zakat Online Menurut Hukum Islam

Melihat perkembangan zaman yang semakin maju seperti sekarang ini membuat semakin maju pula perkembangan tekhnologinya. Dengan didukung tekhnologi yang semakin maju itulah kita bisa melakukan segala hal hanya dengan menggunakan handphone atau kita bisa menyebutnya secara online. 

Maka tidak heran jika pembayaran zakat sudah banyak dilakukan secara online malalui beberapa fitur yang telah disediakan oleh perusahaan e-commerce.  Zakat online merupakan suatu bentuk layanan untuk membayar zakat yang dilakukan secara online dengan sistem digitalisasi, dimana muzakki tidak harus bertemu secara langsung dengan amil zakat untuk melakukan pembayaran zakat.

Untuk mendukung percepatan tekhnologi tersebut, BAZNAS yang merupakan  salah satu lembaga pengelola zakat yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) selalu melakukan upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya secara optimal. Pemaksimalan kembali ini juga berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19 dimana semua orang diharuskan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing.

Terkait dengan hukum dibolehkannya zakat online menurut direktur utama BAZNAS, M. Arifin Purwakananta yang juga berpendapat sama dengan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin A.F. mengatakan bahwa pembayaran zakat secara online oleh hukum Islam diperbolehkan. Karena, zakat yang untuk bertujuan untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah sah saja untuk dilakukan.[4] Zakat online juga sah untuk dilakukan dengan akad zakat, yang selanjutnya penerimaan zakat dan do'a akan diberikan secara online oleh petugas zakat.

Adapun beberapa platform online yang telah disediakan BAZNAS, diantaranya adalah :

Pertama, BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS dan program aplikasi yang dinamakan Muzaki Corner. Kedua, Commercial Platform, yakni mengembangkan kerjasama dengan e-commerce, seperti Lazada, Shopee, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. tidak lupa juga BAZNAS juga berkerjasama dengan layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lain sebagainya. Ketiga, Social Media Platform, yakni BAZNAS mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media dengan maksud mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan lain sebagainya. Keempat, Innovative Platform, yakni BAZNAS membuat pelayanan yang bersifat inovasi yaitu melaluui QR Code. Terakhir, Artifical Intelligence Platform, dimana BAZNAS menggunakan Chatbot pada aplikasi LINE bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) dengan akun @baznasindonesia yang dilakukan sebagai kampanye, dan donasi dengan menggunakan Augmented Reality. Aplikasi ini digunakan untuk me-scan setiap logo BAZNAS yang ditemui oleh pengguna, lalu setelahnya akan muncul beberapa fitir menu layanan hingga pembayaran zakat.[5]

Platform yang dikelola BAZNAS tersebut juga tidak luput dari pengawasan lembaga amil zakat. Keabsahan zakat online tetaplah ada pada muzakki yaitu adalah sesorang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat yang memenuhi kriteria wajib zakat,  harta zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan mustahiq yaitu orang yang berhak menerima zakat dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

Jika melihat dari pendapat imam mazhab seperti Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali sepekat bahwasanya zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada seorang amil dalam bentuk uang. Menurut Yusuf Al-Qardhawi yang merupakan pengikut mazhab Syafi'i dalam Fiqhuzzakat, menyatakan bahwa, seorang muzakki tidak harus untuk menyatakan secara rinci terkait dengan dana yang ia berikan merupakan dana untuk zakat, dan itu merupakan hal yang sah. Yang artinya menurut beliau pembayaran zakat melalui platform online diperbolehkan, karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam rukun zakat dan syarat sah zakat.

Karena agama Islam bukan lah agama yang mempersulit umatnya terlebih dalam hal beribadah, maka pembayaran zakat secara online boleh dilakukan selagi tidak melanggar syariat Islam. Dengan adanya kemudahan seperti zakat online ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat, disamping dengan adanya pandemi COVID-19. Selain itu, BAZNAS juga berkomitmen untuk menyalurkan zakat yang telah dihimpunnya melalui online kepada mustahik yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga program yang dimiliki oleh BAZNAS.[6]

Daftar Pustaka

[1] Kementerian Agama Republik Indonesia. "Panduan Zakat Praktis". (Kementerian Agama RI, 2013).

[2] Gumilang, Regita Cahya . "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat Yang Dilakukan Secara Online Yang Berafiliasi Dengan Baznas Menurut Imam Syafi'i".Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.  Volume 26. Nomor 7.

[3] Hikmat Kurnia, Hidayat, "Panduan Pintar Zakat", (Jakarta: Qultum Media, 2008).

[4] Regita Cahya Gumilang, op.cit.

[5] BAZNAS. "BAZNAS Ajak Masyarakat Zakat Digital". (https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Ajak_Masyarakat_Zakat_Digital/531  diakses pada tanggal 20 Mei 202,  pukul 00:56 WIB.)

[6] Gumilang,Regita Cahya . Op.cit. 

ANGGY NUR UTAMI/102190097/SMD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun