Mohon tunggu...
ANGGY NUR UTAMI
ANGGY NUR UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190097/ SM D

FAKULTAS SYARIAH HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membayar Zakat Melalui Platform Online Ditinjau dari Hukum Islam

22 Mei 2021   16:52 Diperbarui: 23 Mei 2021   17:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun beberapa platform online yang telah disediakan BAZNAS, diantaranya adalah :

Pertama, BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS dan program aplikasi yang dinamakan Muzaki Corner. Kedua, Commercial Platform, yakni mengembangkan kerjasama dengan e-commerce, seperti Lazada, Shopee, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. tidak lupa juga BAZNAS juga berkerjasama dengan layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lain sebagainya. Ketiga, Social Media Platform, yakni BAZNAS mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media dengan maksud mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan lain sebagainya. Keempat, Innovative Platform, yakni BAZNAS membuat pelayanan yang bersifat inovasi yaitu melaluui QR Code. Terakhir, Artifical Intelligence Platform, dimana BAZNAS menggunakan Chatbot pada aplikasi LINE bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) dengan akun @baznasindonesia yang dilakukan sebagai kampanye, dan donasi dengan menggunakan Augmented Reality. Aplikasi ini digunakan untuk me-scan setiap logo BAZNAS yang ditemui oleh pengguna, lalu setelahnya akan muncul beberapa fitir menu layanan hingga pembayaran zakat.[5]

Platform yang dikelola BAZNAS tersebut juga tidak luput dari pengawasan lembaga amil zakat. Keabsahan zakat online tetaplah ada pada muzakki yaitu adalah sesorang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat yang memenuhi kriteria wajib zakat,  harta zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan mustahiq yaitu orang yang berhak menerima zakat dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

Jika melihat dari pendapat imam mazhab seperti Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali sepekat bahwasanya zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada seorang amil dalam bentuk uang. Menurut Yusuf Al-Qardhawi yang merupakan pengikut mazhab Syafi'i dalam Fiqhuzzakat, menyatakan bahwa, seorang muzakki tidak harus untuk menyatakan secara rinci terkait dengan dana yang ia berikan merupakan dana untuk zakat, dan itu merupakan hal yang sah. Yang artinya menurut beliau pembayaran zakat melalui platform online diperbolehkan, karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam rukun zakat dan syarat sah zakat.

Karena agama Islam bukan lah agama yang mempersulit umatnya terlebih dalam hal beribadah, maka pembayaran zakat secara online boleh dilakukan selagi tidak melanggar syariat Islam. Dengan adanya kemudahan seperti zakat online ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat, disamping dengan adanya pandemi COVID-19. Selain itu, BAZNAS juga berkomitmen untuk menyalurkan zakat yang telah dihimpunnya melalui online kepada mustahik yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga program yang dimiliki oleh BAZNAS.[6]

Daftar Pustaka

[1] Kementerian Agama Republik Indonesia. "Panduan Zakat Praktis". (Kementerian Agama RI, 2013).

[2] Gumilang, Regita Cahya . "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat Yang Dilakukan Secara Online Yang Berafiliasi Dengan Baznas Menurut Imam Syafi'i".Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.  Volume 26. Nomor 7.

[3] Hikmat Kurnia, Hidayat, "Panduan Pintar Zakat", (Jakarta: Qultum Media, 2008).

[4] Regita Cahya Gumilang, op.cit.

[5] BAZNAS. "BAZNAS Ajak Masyarakat Zakat Digital". (https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Ajak_Masyarakat_Zakat_Digital/531  diakses pada tanggal 20 Mei 202,  pukul 00:56 WIB.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun