* Adanya kepastian hukum bagi pemilik hak untuk menjalankan usahanya tanpa campur tangan pihak ketiga.
* Pemegang hak dapat mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi pelanggaran/pemalsuan.
* Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Selain manfaat bagi dunia usaha, manfaat lain bagi pemerintah adalah pemerintah  mendapat citra positif di mata WTO. Produksi atau reproduksi, izin dan lisensi dapat diberikan kepada pihak.
Â
Tujuan Hak Intelektual
* Memprediksi potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain.
* Peningkatan daya saing dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
* Dapat digunakan sebagai  pertimbangan penting ketika memutuskan strategi penelitian, bisnis dan industri  Indonesia.
Daftar Pustaka
Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H