Mohon tunggu...
Money

Kebiasaan Kecil yang Dibiasakan

6 Maret 2018   12:25 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:50 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Risywah bisa disebut juga dengan suap menyuap. Dalam bahasa Indonesia suap memiliki arti memasukkan nasi kedalam mulut sendiri ataupun kepada orang lain dengan sendok atau tangan. Tetapi yang dimaksud risywah (suap) dalam politik adalah memberikan sesuatu pada seseorang dengan tujuan tertentu, biasanya memberikan uang tetapi juga bisa dengan memberikan barang. Seperti ingin menjadi kepala daerah, mendapat keringanan dalam hukuman, dan sebagainya.

Pada umumnya umat Islam mengartikan term korupsi yang berkembang saat ini dengan term al-risywah yang ada dalam kajian islam. Al-risywah diambil dari kata al-Risywahyang berarti tali yang dapat mengantarkan ke air di sumur yang dalam. Jika kita terbiasa melakukan risywah maka kita akan terjerumus lebih dalam lagi.

Suap dengan korupsi jelas berbeda. Korupsi merupakan tindakan kejahatan dengan cara mengambil sesuatu yang seharusnya bukan haknya. Jika ditanya mana yang lebih buruk dari keduanya. Jawabannya sama saja, sama-sama perbuatan hina. Jika ada kata yang lebih buruk dari hina, mungkin itu lebih pantas untuk orang-orang yang melakukan hal itu baik korupsi atau suap.

Namun, ada orang yang memberikan kesamaan korupsi dengan al-risywahtidak keliru. Hanya saja, dengan kesamaan itu makna korupsi menjadi lebih sempit maknanya, yaitu hanya berkenaan dengan soal suap-menyuap, padahal korupsi yang dikenal sekarang tidak hanya sebatas suap-menyuap tetapi lebih luas dari itu, yaitu berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang (pengkhianatan) secara umum, termasuk di dalamnya penyalahgunaan wewenang yang ada unsur suapnya. Sebagai contoh seorang kepala daerah, dia menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk begitu mudahnya melakukan korupsi, padahal dengan jelas dia tau jika yang dikorupsi itu ada hak masyarakat. Apa mungkin gaji dia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? Secara logika gaji kepala daerah sangatlah besar dibandingkan dengan gaji seorang pegawai kantor biasa.

Berbagai kajian mengenai konsep dan praktek risywah terkait amanah jabatan masih tersebar. Secara agama, terutama islam dimana perspektif mengenai perilaku suap terhadap pejabat secara lengkap dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist Rasulullah, baik tuntutan yang harus dilakukan oleh penerima maupun apa yang harus dilakukan terhadap objek suap itu sendiri.

Kajian Teguh Soedarsono(Jurnal Hukum No.1 Volume 17 Tahun 2010) mengenai penegakan hukum dan putusan kasus-kasus illegal logging, menggambarkan bagaimana tidak sesuainya antara putusan peradilan dan efek jera sanksi hukum terhadap pelaku. Hal ini dikarenakan tidak amanahnya majelis hukum sebagai pembuat keputusan (pengemban amanah jabatan untuk memutuskan). Dalam tulisan tersebut dapat disumpulkan bahwa hakim cenderung memutuskan dengan mempersulit.

Sementara jika dicermati amanah jabatan hakim menurut UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 28 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum administrative saja yang harus dipertimbangkan melainkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Adapun hukum dari risywah yaitu pertama, risywah yang keharamannya ada pada dua belah pihak, yaitu yang memberi suap dan yang menerimanya. Contohnya seperti seseorang menyuap hakim agar ia berpihak kepadabya dan memudahkan kepentingannya. Pada kasus seperti ini, suap hukumnya haram baik bagi pemberi maupun penerima suap.

Kedua, risywah yang keharamannya terdapat pada salah satu pihak yaitu penerima suap. Biasanya kasus seperti ini terjadi pada saat mengambil hak atau kedzoliman. Contoh, seseorang hidup di negeri yang pemerintahannya tamak seperti merampas harta rakyatnya, lalu ia pun menyuap penguasa tersebut untuk mencegah dari keserakahannya.

Ada jenis lain yang hampir mirip dengan suap, namun bukan termasuk suap menyuap, yaitu pemberian atas dasar kasih sayang dan persaudaraan tanpa ada tujuan tertentu. Untuk jenis ini hukumnya halal bagi penerima maupun yang memberi.

Suap dan hadiah memang hampir mirip. Tetapi itu juga tergantung kepada niat si pemberi hadiah itu, jika dia memberikan hadiah dengan tujuan tertentu bisa jadi hadiah tersebut disebut dengan suap. Semua suap bisa berbentuk hadiah,tapi tidak semua hadiah adalah suap.

Risywah mempunyai nama, sebutan, istilah dan model yang bervariasi seperti yang berbentuk hadiah, bantuan, balas jasa, komisi dan lain-lain. Bahkan diantara nama-nama tersebut ada yang kulit luarnya memakai istilah syar'i.

Ditinjau dari segi penyebarannya, risywah dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut ini:

  • Risywah pada sektor hukum, seperti mafia peradilan
  • Risywahpada sektor ekonomi, seperti pengurusan dokumen ekspor impor
  • Risywahpada sektor kepegawaian ketenagakerjaan, seperti dalam proses rekrutmen pegawai dan kenaikan pangkat
  • Risywahpada sektor pendidikan, seperti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru
  • Risywahpada sektor jasa, seperti dalam penyaluran haji

Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai al-risywah, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan masyarakat. Salah satu pihak yang terlibat dalam al-risywah  adalah orang yang sebenarnya diberi amanat oleh masyarakat (rakyat) untuk mengemban tugas dalam rangka merealisasikan kemaslahatan masyarakat. Al-risywah yang dia lakukan telah menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan masyarakat, yang seharusnya mereka jaga dengan baik amanat tersebut.

Sebaiknya menjadi seseorang yang di beri amanat oleh masyarakat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, dalam masalah sekecil apapun kita tidak baik jika melakukan risywah (suap). Jika dalam masalah kecil saja kita bisa melakukan risywah, lalu bagaimana jika kita mendapatkan masalah yang lebih besar. Berawal dari yang kecil kita bisa menjadi terbiasam untuk itu kita janganlah sesekali membiasakan kebiasaan yang menurut aturan hukum iku dilarang, juga dalam agam itu tidaklah benar.

Referensi

Amir Mualim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Ed. I, Cet. I, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Rahman, A. 1996.  Muamalah. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Journal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol. 14. No. 2 Februari 2015, 146-165 "Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun