Mohon tunggu...
Money

Kebiasaan Kecil yang Dibiasakan

6 Maret 2018   12:25 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:50 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Risywah mempunyai nama, sebutan, istilah dan model yang bervariasi seperti yang berbentuk hadiah, bantuan, balas jasa, komisi dan lain-lain. Bahkan diantara nama-nama tersebut ada yang kulit luarnya memakai istilah syar'i.

Ditinjau dari segi penyebarannya, risywah dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut ini:

  • Risywah pada sektor hukum, seperti mafia peradilan
  • Risywahpada sektor ekonomi, seperti pengurusan dokumen ekspor impor
  • Risywahpada sektor kepegawaian ketenagakerjaan, seperti dalam proses rekrutmen pegawai dan kenaikan pangkat
  • Risywahpada sektor pendidikan, seperti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru
  • Risywahpada sektor jasa, seperti dalam penyaluran haji

Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai al-risywah, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan masyarakat. Salah satu pihak yang terlibat dalam al-risywah  adalah orang yang sebenarnya diberi amanat oleh masyarakat (rakyat) untuk mengemban tugas dalam rangka merealisasikan kemaslahatan masyarakat. Al-risywah yang dia lakukan telah menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan masyarakat, yang seharusnya mereka jaga dengan baik amanat tersebut.

Sebaiknya menjadi seseorang yang di beri amanat oleh masyarakat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, dalam masalah sekecil apapun kita tidak baik jika melakukan risywah (suap). Jika dalam masalah kecil saja kita bisa melakukan risywah, lalu bagaimana jika kita mendapatkan masalah yang lebih besar. Berawal dari yang kecil kita bisa menjadi terbiasam untuk itu kita janganlah sesekali membiasakan kebiasaan yang menurut aturan hukum iku dilarang, juga dalam agam itu tidaklah benar.

Referensi

Amir Mualim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Ed. I, Cet. I, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Rahman, A. 1996.  Muamalah. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Journal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol. 14. No. 2 Februari 2015, 146-165 "Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun