Mohon tunggu...
anggun prasasti
anggun prasasti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

memiliki hobi membaca au angst

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Marxisme

5 Januari 2024   20:34 Diperbarui: 5 Januari 2024   20:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karl Marx lahir pada 5 Mei 1818 di Trier, Jerman, dan meninggal pada 14 Maret 1883 di London, Inggris. Sebagai seorang filsuf, ekonom, sejarawan, teoretikus politik, sosiolog, jurnalis, dan sosialis revolusioner, Marx memainkan peran signifikan dalam perkembangan ilmu sosial, terutama dalam teori konflik. Pemikirannya mengenai kelas sosial dan perjuangan mereka mencerminkan realitas masyarakat Eropa abad ke-19. Marx mengidentifikasi dua kelas utama, yakni borjuis (pemilik modal) dan proletar (pekerja). Dalam pandangan Marx, borjuis mengeksploitasi proletar melalui kepemilikan alat produksi. Konflik muncul karena faktor ekonomi, dan teori Marx dikenal sebagai determinisme ekonomi. Proletar, meskipun jumlahnya lebih besar, memiliki sedikit kekuasaan dan sering dieksploitasi oleh borjuis.

Salah satu bentuk konflik modern yang dapat diilustrasikan dalam teori Marx adalah pertentangan antara pengemudi Gojek dan perusahaan PT Gojek yang terjadi pada tahun 2021. Awal mula konflik ini terjadi karena aksi mogok yang dilakukan oleh para pengemudi ojek, yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap beberapa hak yang belum terpenuhi. Kemitraan antara buruh pengemudi Gojek dan PT GO-JEK dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Tuntutan para pengemudi Gojek melibatkan keinginan untuk diangkat sebagai karyawan, pengembalian tarif awal sebesar Rp. 4.000 yang sebelumnya diturunkan menjadi Rp. 3.000, yang dianggap merugikan secara ekonomi, serta kebutuhan transparansi PT Go-Jek terhadap para buruh pengemudi, karena kurangnya transparansi dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap perusahaan itu sendiri. Protes yang muncul dari peristiwa ini menghasilkan aksi atau demonstrasi di depan kantor PT Go-Jek. Meskipun telah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak, solusi yang memuaskan belum ditemukan karena keduanya enggan mengesampingkan kepentingan masing-masing. Ketidaksepakatan ini berpotensi menciptakan konflik internal di dalam PT Go-Jek, menghambat pelayanan kepada konsumen dan berdampak merugikan bagi perusahaan. Berdasarkan kasus ini, terdapat sejumlah hak buruh yang belum diberikan dengan baik oleh PT Go-Jek. Inisiatif dari para mitra kerja untuk membentuk serikat sejalan dengan tujuan buruh pengemudi Gojek, yaitu mencapai kesejahteraan bagi anggotanya. Tindakan para buruh ini mencerminkan pemahaman Marx tentang perlunya kesadaran proletar terhadap penindasan yang dialami dan pentingnya membentuk organisasi perjuangan untuk mencapai tujuan bersama. Konflik ini mencerminkan eksploitasi ekonomi dan hierarki sosial, dan mengejar perubahan melalui perlawanan proletar, sebagaimana dijelaskan oleh Marx. Marx menekankan bahwa konflik berasal dari penguasaan borjuis terhadap alat produksi. Dalam contoh kontemporer, konflik antara driver Gojek dan PT Gojek mencerminkan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja dan hak-hak yang belum terpenuhi. Driver menginginkan status karyawan, pengembalian tarif, dan transparansi perusahaan. Menurut Marx, kesadaran proletar dan pembentukan organisasi perjuangan menjadi kunci untuk mengubah sistem kapitalis yang tidak adil. Demonstrasi driver Gojek dan upaya membentuk serikat sejalan dengan konsep revolusioner Marx untuk mencapai perubahan yang diinginkan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun