BANDUNG -Â Pemerintah sudah berulang kali mengganti nama kebijakan penanganan COVID-19. Terakhir ini telah mengganti istilah 'PPKM darurat' dalam penanganan COVID-19 menjadi 'PPKM level 3 - 4'. Â Fungsi PPKM itu sendiri untuk menekan laju angka penularan kasus Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat berobat kerumah sakit. dan apa artinya PPKM itu PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM ini dilakukan untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19. sebelum penggantian nama kebijakan penanganan Covid-19 ini yakni Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksi agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) Â untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19."
 Alasan PPKM dihentikan karena sudah bukan lagi ancaman yang mematikan bagi masyarakat. Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "hal itu yang telah dipertimbangkan dalam situasi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali dan aman untuk berkegiatan masyarakat". tingkat imunitas orang indonesia sangatlah bagus  untuk beraktivitas karena sudah didukung vaksinasi 1,2, dan bosster yang menunjang imunitas orang indonesia lebih kuat.Â
Pemberhentian PPKM dimasyarakat untuk memulihkan ekonomi indonesia yang sempat jatuh karena pandemi ini, tempat wisata yang gulung tikar karena pandemi, dan tempat tempat dan usaha-usaha mikro dan makro yang terdampak olehnya. mendengar dicabutnya PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia para usahawan dan pekerja ikut senang dan bahagia atas dicabutnya ppkm. mendagri menyatakan penghentian PPKM dikarenakan pandemi telah selesai yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk Pejabat Daerah Khususnya Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayahnya, untuk tidak terjadinya lonjakan dan aktifnya kembali virus corona di kegiatan masyarakat terulang kembali, penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. adanya kebijakan dari pemerintah selanjutnya untuk mencabut dan memberhentikan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
"Dalam rangka pemberhentian PPKM dan telah dinyatakan selesai dari pandemi yang sudah dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Seluruh Warga Indonesia akan terus bangkit dan maju untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dan mencari nafkah untuk keluarga yang selama 2 lebih hilang karena pandemi Covid-19 ini. meskipun sudah dinyatakan selesai dari pandemi harus tetap menjaga imunitas dan kesehatan agar tidak terjangkit virus Corona, agar tidak terjadi PPKM lagi untuk kesekian kalinya".
"Mari Kita Bangkit Dari keterpurukan ini yang telah melanda seluruh Dunia khususnya kalangan bawah yang terkenandampak yang begitu terlihat jelas, karena Virus Corona selama 2tahun lebih dan menyukseskan beberapa program pemerintah untuk memajukan negara kita yang kita cintai".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H