Mohon tunggu...
Anggun Permatasari
Anggun Permatasari Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintah '13 - POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jangan Kaget Bila Membayar Pajak Restoran (PB1) Seperti Ini

15 Mei 2016   20:22 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 37039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tahu bahwa setiap kali kita makan di restoran atau rumah makan kita sering dikenai pajak. Masyarakat sering berkata bahwa itu merupakan PPN tapi sebetulnya pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya merupakan PB1(Pajak Pembangunan Satu). Dan PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda.

Masyarakat sering mengira bahwa pajak yang dipungut ketika datang ke restoran atau rumah makan dan sebagainya adalah PPN karena masyarakat melihat dari presentase pemungutan pajaknya sama yaitu sebesar 10%. Padahal itu adalah PB1 yang dipungut oleh Pemda.

Ketika kita makan di restoran bukan hanya PB1 saja yang dipungut oleh pihak restoran tapi ada juga pemungutan Service. Uang serviceini merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan dan uang service ini akan menjadi milik dan bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.

Biasanya tarif serviceyang diberikan itu sebesar 5%, namun tergantung dari pihak perusahaan akan mengenakan berapa persen tarif untuk jasa pelayanannya. Untuk tarif jasa pelayanan ini maksimal 10% atas layanannya yang diberikan.

Tapi pernahkah anda melihat perhitungan pajak seperti pada gambar diatas

Pada perhitungan di atas dapat kita lihat bahwa PB1 dihitung setelah kita mendapat tambahan biaya untuk service. Jangan kaget bila anda mendapatkan perhitungan seperti itu. Anda dapat menghitung sendiri bahwa anda membayar tambahan biaya yang dibebankan dari total pembelian anda yaitu tiga jenis, tambahan biaya untuk service, tambahan biaya untuk PB1, dan bahkan kita turut membayar 10% dari service tersebut ke dalam total PB1.

Diatas merupakan foto invoice yang saya terima siang tadi saat berkunjung ke salah satu restoran. Awalnya saya sempat kaget karena mengapa pembebanan PB1 ini dihitung setelah ditambahkan biaya service-nya. Dan sebelum membayarpun saya menanyakan hal tersebut kepada pelayan yang mengambil bill tersebut mengapa perhitungannya seperti itu, mangapa saya membayar PB1 setelah ditambahkan dengan service bukannya tarif pengenaan PB1 hanya dikenakan pada makanan dan minuman yang kita beli saja? Tapi sangat disayangkan pelayan tersebut tidak dapat menjelaskan hal tersebut dan si pelayan akan memanggil atasannya saja agar saya bisa dijelaskan dengan benar. Namun karena tadi terburu-buru sehingga akan lama jika menunggu harus atasannya yang menjelaskan maka saya menolak untuk hal itu dan menerima pembayarannya sejumlah itu saja dan langsung bergegas membayar kemudian pergi meninggalkan restoran tersebut.

Setelah saya sampai dirumah saya penasaran apakah perhitungan tersebut merupakan perhitungan yang benar? Maka saya mencoba untuk mencari tahu melalui internet dan ternyata ada satu artikel yang membahas pengenaan tarif pajak seperti ini. Dan setelah saya baca ternyata bahwa hal tersebut dibenarkan. Pengenaan tarif PB1 dilakukan setelah menambahkan service charge terlebih dahulu sehingga menjadi pengenaan pajak.

Ternyata service charge ialah salah satu dasar pengenaan Pajak Daerah, baik itu pajak restoran maupun pajak hiburan (Lihat juga Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir). Maka, bila suatu pelayanan dikenakan service charge, pada tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan service charge akan terlebih dahulu ditambahkan pada total tagihan, sebelum akhirnya dikenakan pajak restoran ataupun pajak hiburan.

Begitulah pertanyaan saya terjawab atas pengenaan PB1 ini. Mungkin bila ada para kompasianer yang masih bingung atas pengenaan tarif tax and serviceyang dibebankan pada costumer pada saat makan di restoran, hotel atau tempat lainnya yang dikenakan PB1 dan service semoga tulisan ini dapat membantu dalam pemahaman pengenaan tarif tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun