Maksudnya adalah para perempuan merdeka di sarankan untuk menggunakan cadar agar lebih mudah dikenali sedangkan perempuan budak tidak diperintahkan untuk bercadar.
 Sedangkan menurut tafsir Munir maksud ayat tersebut yaitu para perempuan terutama para istri nabi, diperintahkan supaya jika keluar rumah untuk menutupi auratnya ataupun menggunakan cadar agar lebih mudah untuk dikenal serta agar Tidak sama dengan para budak.
Surat Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan tentang jilbab. Dalam menafsirkannya ada beberapa perbedaan pendapat oleh para ulama. Misal dalam penafsiran Al Misbah dan Tafsir Jalalain.Â
Menurut tafsir Jalalain lafadz  mengartikannya dengan para istri orang mukmin. Sedangkan tafsir Al Misbah mengartikan para perempuan muslim. Selain itu tafsir jalalain mengemukakan bahwa semua anggota tubuh perempuan merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan sehingga wajib untuk berjilbab.
Namun pendapat dalam tafsir Al Misbah berbeda, Quraish Shihab berpendapat bahwa tersebut tidak mewajibkan berjilbab karena dalam ayat kesan yang diperintahkan yaitu " Hendaklah mereka mengulurkan". Oleh karenanya maksud penafsirannya yaitu 'Mereka' sudah berjilbab namun belum mereka ulurkan.[1]
Â
Pada zaman yang semakin modern ini banyak model-model pakain keluaran terbaru namun belum sesuai dengan syariat Islam. Contoh nya saja model pakaian ala-ala Korea ataupun kebarat-baratan seperti mini dress ataupun bikini. Padahal pakaian seperti itu belum sesuai dengan  yang dianjurkan dalam surat Al - Ahzab ayat 59.Â
Di Indonesia sendiri cara berpakaiannya lebih condong pada pakaian tradisional daerah masing-masing daripada yang sesuai agama mereka. Misalnya ketika ada acara tertentu atau untuk ketika jalan-jalan bayak yang lebih memilih menggunakan batik, kebaya, atau pakaian yang kebarat-baratan. Hal tersebut membuktikan bahwa model pakaian juga dipengaruhi oleh budaya.Â
Namun banyak juga wanita-wanita  beragama Islam yang menggunakan pakaian khas agamanya seperti gamis, hijab ataupun cadar. Walau untuk beberapa orang hal tersebut hanya ketika menghadiri acara-acara yang berhubungan dengan agama. Tapi tidak bisa kita pungkiri juga bahwa model pakaian islami justru lebih sering digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Â
Turunnya ayat diatas bertujuan untuk menegaskan kewajiban seorang perempuan untuk menutup aurat. Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk mengumbar auratnya dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.Â