Mohon tunggu...
Anggun Dwi Pramesti
Anggun Dwi Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan Jarak Jauh Melalui Media Elektronik

31 Maret 2023   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2023   16:20 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Hukum Pernikahan Melalui
Media Elektronik (Studi Fiqh
Kontemporer melalui
Pendekatan Istilah)

Penulis : Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd
Terbit : 2022
Penerbit : Adab
Jumlah Halaman : 210
Cetakan: Pertama, Maret 2022

Buku ini menjelaskan tentang

Mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan
menggunakan peralatan komunikasi berupa telepon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. 

Media -- media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. 

Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor
pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.

Dalam hal ini saya lebih menjelaskan mengenai Hukum pernikahan melalui media elektronik dan juga apa saja media yang bisa digunakan dalam pernikahan melalui media elektronik. Berikut saya lampirkan video penjelasannya yang kurang lebih satu menit.

https://youtube.com/shorts/sK7HyvcSRp4?feature=sharehttps://youtube.com/shorts/sK7HyvcSRp4?feature=share

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun