Mohon tunggu...
anggunaprillia
anggunaprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - masih menjadi mahasiswa

suka scroll tik tok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perusahaan Pertambangan Diwajibakan Melakukan Rehabilitasi Lahan

22 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:12 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 Terbuka di jendela baru perkim.id

Pengembalian topografi lahan bekas tambang

  1. Pengembalian Tanah: Memperbaiki kualitas tanah dengan menambahkan bahan organik dan melakukan pengapuran.
  2. Penanaman Vegetasi: Menanam kembali tanaman sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat.

 Terbuka di jendela baru www.forestdigest.com

Penanaman vegetasi di lahan bekas tambang

  1. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.

Kesimpulan

Rehabilitasi tambang di Kalimantan Timur merupakan tantangan besar namun sangat penting. Dengan kerjasama semua pihak dan penerapan teknologi yang tepat, lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun