Perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur melakukan kegiatan penambangan skala besar. Setelah selesai beroperasi, perusahaan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lahan.
Batu bara saat ini tetap menjadi komponen utama dalam bauran energi primer karena dianggap sebagai opsi yang paling ekonomis, terutama ketika mempertimbangkan biaya terendah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan energi primer dalam pembangkit listrik (Afin & Kiono, 2021). Penggunaan batu bara dalam negeri terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, mencapai tingkat pertumbuhan sekitar 12% per tahun. Penggunaan batu bara secara luas terjadi dalam berbagai sektor, termasuk sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik, sektor industri semen, sektor industri baja, serta dalam industriindustri yang memerlukan energi panas dalam proses produksinya (Putra & Maulud, 2020). Jumlah produksi batu bara Indonesia pada tahun 2021 sebesar 614.058.577 ton dan total ekspor sebesar 345.453 ton (BPS, 2021). Indonesia memainkan peran penting dalam pasar batu bara global. Pada tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat ke-5 produsen batu bara terbesar dan eksportir batu bara terbesar ke-2 di dunia. Sebaran cadangan dan sumber daya batu bara di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 1, dapat dilihat Kalimantan memiliki sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia, yaitu sebesar 92 miliar ton dan 24 miliar ton (Sinadia, 2020).
Apa itu Rehabilitasi Tambang?
Rehabilitasi tambang adalah proses perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Sasaran utama praktik ini adalah menciptakan lanskap yang aman bagi satwa liar, flora, dan manusia. Setelah proses pertambangan selesai, lahan harus dikembalikan ke keadaan alaminya. Setiap operasi pertambangan tingkat lanjut mencakup rencana untuk memulihkan lokasi ke keadaan alaminya setelah selesai. Proses ini disebut sebagai " reklamasi progresif ".
Lokasi penambangan juga dapat direklamasi dan digunakan kembali. Reklamasi lahan mengacu pada perubahan ekosistem lahan untuk mempersiapkan proyek penanaman atau konstruksi baru. Hal ini biasanya dilakukan dengan menciptakan badan lahan dan air baru seperti dasar sungai, dasar danau, dan lautan. Ruang reklamasi kemudian dapat digunakan untuk pertanian, ladang panel surya, dan produksi biofuel, serta penggunaan rekreasi dan pariwisata.
Reklamasi merupakan tindakan pengelolaan tanah yang melibatkan upaya untuk memperbaiki keadaan fisik tanah (overburden) dengan tujuan mencegah terjadinya longsor, pembuatan waduk untuk mengatasi pencemaran air tambang yang beracun, dan tindakan berikutnya adalah melakukan revegetasi. Dalam esensinya, reklamasi dan revegetasi adalah langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kondisi lahan setelah proses penambangan (Oktorina, 2018). Reklamasi dapat dilaksanakan dengan mengubah penggunaan lahan bekas tambang ke berbagai bentuk, seperti lahan fitoremediasi, revegetasi, reforestasi, aplikasi tanah top soil, serta pertanian tanaman pangan, melalui tiga tahap utama dalam proses reklamasi: pemulihan fungsi lahan, peningkatan fungsi lahan, dan pemeliharaan fungsi lahan (Bandyopadhyay & Maiti, 2022; de Groot et al., 2012; Hermawan, 2011). Terdapat dua prinsip dalam kegiatan restorasi, yaitu harus diintegrasikan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penambangan dan harus dimulai secepat mungkin dan tidak perlu menunggu penambangan selesai sepenuhnya. Penerapan restorasi wajib dilakukan pada lahan yang terpengaruh oleh aktivitas pertambangan, baik itu di wilayah bekas tambang maupun di luar wilayah bekas tambang. Wilayah luar bekas tambang ini mencakup: penutupan timbunan tanah, penimbunan bahan baku, jaringan transportasi, fasilitas pengolahan dan pemurnian, bangunan kantor dan perumahan, serta pelabuhan/dermaga (Hermawan, 2011).
Proses rehabilitasi tambang secara umum meliputi beberapa tahapan:
- Penutupan Tambang: Tahap awal adalah menutup semua lubang tambang, baik yang terbuka maupun bawah tanah, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
 Terbuka di jendela baru ppid.menlhk.go.id
Penutupan lubang tambang
- Pengelolaan Air: Mengelola air asam tambang dan air limpasan lainnya untuk mencegah pencemaran lingkungan.
 Terbuka di jendela baru gesi.co.id
Pengelolaan air asam tambang
- Pengembalian Topografi: Mengembalikan bentuk lahan sedekat mungkin dengan kondisi semula.