Mohon tunggu...
Anggun Al Jannah
Anggun Al Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN, Tantangan dan Peluang Institusionalisasi

5 Desember 2024   10:32 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ASEAN Court of Justice atau Pengadilan ASEAN memiliki urgensi yang bisa diupayakan sesuai dengan pasal 25 ASEAN Charter 2007. Seperti yang telah dinyatakan oleh Sefriani dimana bukan suatu yang mustahil, jika di masa yang akan datang kita akan menjadi saksi lahirnya sebuah badan pengadilan ASEAN melalui ketentuan dari Pasal 25 tersebut. 

Menurut teori New Haven sebagai bagian dari hukum internasional kontemporer, pembentukan Pengadilan ASEAN (ASEAN Court of Justice) bertujuan menciptakan tata tertib universal yang menghormati martabat manusia (a universal world order of human dignity). 

Lembaga penyelesaian sengketa ini diharapkan memberikan jaminan bagi individu untuk menikmati hak-haknya. Namun, jika keputusan Pengadilan ASEAN tidak dipatuhi, hal ini akan berdampak lebih merugikan, baik bagi individu maupun negaranya (Ahmad Adi Fitriyadi dan Fikry Latukau 2020). 

ASEAN menghadapi sejumlah tantangan dalam institusionalisasi mekanisme penyelesaian sengketa. Prinsip non-intervensi yang menjadi dasar ASEAN kerap menghalangi keterlibatan langsung dalam konflik antar anggota, meskipun konflik tersebut dapat mengancam stabilitas kawasan. Pendekatan konsensus dalam ASEAN Way juga cenderung memperlambat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi yang membutuhkan penyelesaian cepat. High Council dalam Treaty of Amity and Cooperation (TAC), yang seharusnya menjadi salah satu mekanisme penting, jarang digunakan secara optimal, mencerminkan kurangnya kepercayaan terhadap efektivitas internal ASEAN.

Kelemahan lain adalah minimnya kekuatan hukum mengikat dalam mekanisme ASEAN. Keputusan yang dihasilkan sering kali hanya bersifat moral, sehingga banyak negara anggota memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internasional seperti ICJ atau ITLOS. Selain itu, ketiadaan badan hukum seperti ASEAN Court of Justice menjadi penghambat besar dalam menciptakan mekanisme penyelesaian yang adil dan efektif.

Perbedaan kepentingan politik, ekonomi, dan hukum antar anggota ASEAN juga menjadi tantangan serius. Ditambah dengan kurangnya sumber daya dan infrastruktur pendukung untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih formal, ASEAN cenderung kalah bersaing dengan lembaga internasional dalam hal kredibilitas. Dominasi mekanisme eksternal menunjukkan kurangnya kepercayaan anggota terhadap kemampuan ASEAN sendiri.

Untuk mengatasi tantangan ini, ASEAN harus mencari keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai tradisional seperti non-intervensi dan konsensus, dengan membangun mekanisme yang lebih terstruktur dan mengikat. Pembentukan ASEAN Court of Justice dapat menjadi solusi potensial, namun memerlukan komitmen kuat dari semua negara anggota untuk memperkuat stabilitas dan kredibilitas ASEAN di kawasan maupun di tingkat global.

Itulah beberapa tantangan dan peluang dalam mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN. Walaupun dalam perjalanannya masih belum optimal dan memiliki banyak kendala, ASEAN selalu mengupayakan penyelesaian konflik para anggotanya. ASEAN dapat menjaga stabilitas kawasan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya sebagai organisasi regional yang tangguh. Tentu saja juga dengan komitmen seluruh anggotanya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun