Mohon tunggu...
Anggun Tia
Anggun Tia Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Politik

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Menyoroti Film Kim Jiyoung Born 1982 sebagai RUU Diskriminasi Pekerja Perempuan

31 Mei 2024   12:10 Diperbarui: 31 Mei 2024   12:13 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Penerbit Gramedia

Kim Ji-young, Born 1982 merupakan film yang diangkat dari novel berjudul serupa karya Cho Nam-ju. Film ini menceritakan tentang Ji-young, seorang ibu rumah tangga yang mulai kehilangan jati diri karena terjerumus dalam rutinitas.

Perasaan serta pikiran saya banyak bermain sepanjang film. Kim Ji-young, Born 1982 sekilas serupa dengan Parasite. Film ini menggambarkan kondisi sesungguhnya terjadi dalam kehidupan nyata


Hal itu terlihat mulai dari Jung Yu-mi sebagai Kim Ji-young yang dengan mulus menunjukkan kejenuhan dan rasa lelah seorang istri, ibu, sekaligus menantu yang dituntut "sempurna". Meskipun, ia harus kehilangan 'jati diri'. Karakter yang kuat juga ditunjukkan duo Kim Mi-kyung. Kim Mi-kyung pertama berperan sebagai Mi-sook, ibunda Kim Ji-young. Ia sukses menjadi seorang ibu yang berani menerapkan cara asuh anak sedikit berbeda dari kebanyakan orang tua lainnya di Korea Selatan, yang mengistimewakan anak laki-laki.

Film ini menyoroti ketidakadilan dan diskriminasi gender di tempat kerja yang sering dihadapi oleh perempuan. Jiyoung mengalami perlakuan tidak adil dan kesulitan untuk mendapatkan pengakuan atas bakat dan kemampuannya di tempat kerja hanya karena ia seorang perempuan. Film ini menggambarkan tingginya standar sosial dan ekspektasi yang dihadapi oleh perempuan dalam masyarakat Korea Selatan. Jiyoung merasa tertekan untuk mencapai standar kesempurnaan sebagai perempuan, baik sebagai istri, ibu, atau pekerja.

"Kim Jiyoung: Born 1982" adalah sebuah karya yang kuat dan mengesankan yang menggugah kesadaran sosial tentang isu-isu gender dan peran perempuan dalam masyarakat. Dengan pesan-pesan yang mendalam dan akting yang mengesankan, film ini berhasil menjadi perbincangan yang hangat dan mengundang refleksi tentang kondisi sosial perempuan. Film ini memberikan kesempatan bagi penonton untuk memahami dan merenungkan tantangan dan tekanan yang dihadapi oleh perempuan dalam upaya mereka mengejar harapan dan impian mereka. "Kim Jiyoung: Born 1982" bukan hanya sebuah film, tetapi juga suatu pesan kuat untuk mengadvokasi kesetaraan gender dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat.

Indonesia memiliki peraturan Kesetaraan gender di tempat kerja yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu "setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh perkerjaan." Dan Pasal 6 "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Yang berarti pekerja atau tenaga kerja berhak mendapatkan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi seperti yang terjadi di dalam film Kim Jiyoung Born 1982.

Meskipun sudah memiliki peraturan tentang kesetaraan gender masih ada diskriminasi yang terjadi di tempat kerja. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini karena diskriminasi bukan hal yang baik untuk di jadikan budaya di Indonesia terutama di tempat kerja.

Pemerintah senaiknya mengeluarkan Peraturan tentang diskriminasi di tempat bekerja atau memperberat hukuman yang diterima sebagai pelaku kasus diskriminasi.

Kesetaraan gender adalah fondasi penting untuk masyarakat yang adil dan inklusif. Ini berarti memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang jenis kelamin mereka. Keterlibatan pemerintah dalam mendorong kesetaraan gender sangat penting karena pemerintah memiliki peran kunci dalam membentuk kebijakan, mempromosikan kesadaran, dan memberdayakan individu untuk melawan ketidakadilan gender.

Secara historis, banyak masyarakat telah mengalami ketidakadilan gender dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, kebijakan publik, dan kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengatasi ketidaksetaraan ini melalui kebijakan yang progresif dan tindakan nyata.

Salah satu cara pemerintah dapat berkontribusi adalah melalui pembentukan undang-undang dan kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan, seperti hukum anti-diskriminasi dan kebijakan perlindungan terhadap kekerasan gender. Pemerintah juga dapat berperan dalam menyediakan akses yang sama terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi bagi semua individu tanpa memandang jenis kelamin.

Selain itu, pemerintah memiliki kekuatan untuk mendukung kesadaran dan perubahan budaya melalui kampanye edukasi, pelatihan, dan advokasi untuk kesetaraan gender. Dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan dampak positifnya terhadap pembangunan sosial dan ekonomi, pemerintah dapat membantu mengubah norma dan nilai-nilai yang mendukung diskriminasi gender.

Namun, penting untuk diingat bahwa kesetaraan gender bukanlah tujuan yang dapat dicapai hanya dengan kebijakan pemerintah semata. Ini adalah upaya bersama dari seluruh masyarakat, termasuk sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan individu, untuk menghilangkan stereotip gender, mendukung pemberdayaan perempuan, dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat.

Pembentukan Kebijakan: Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender di berbagai sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan kebijakan publik lainnya. Ini termasuk kebijakan anti-diskriminasi, perlindungan terhadap kekerasan gender, dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

 Penegakan Hukum: Pemerintah harus menegakkan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan menghukum pelanggaran terhadap kesetaraan gender, termasuk tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

 Pemberdayaan Perempuan: Pemerintah dapat mempromosikan pemberdayaan perempuan melalui program-program yang memberikan akses perempuan ke pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan reproduksi, dan peluang ekonomi.

Kampanye Edukasi: Pemerintah perlu mengadakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender dan mengubah sikap dan perilaku yang mendukung diskriminasi gender.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun