Mohon tunggu...
anggun mutiya defi
anggun mutiya defi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

saya adalah mahasiswi bimbingan penyuluhan islam semester 4 di UIN Walisongo Semarang. hobi saya traveling, modeling, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Konselor: Menjaga Kepercayaan Klien dalam Pelaksanaan Cyber Konseling

31 Mei 2024   10:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : MISRAN S. RAHIM, Jurusan Bimbingan & Konseling – Universitas Negeri Gorontalo

Abstrak

Etika konselor adalah elemen mendasar dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan klien selama proses bimbingan konseling. Kerahasiaan menjamin keamanan informasi pribadi klien, mendorong keterbukaan dan komunikasi yang jujur. Non-diskriminasi memastikan perlakuan adil bagi semua klien, menghargai keberagaman mereka. Kompetensi konselor menjamin layanan berkualitas, sementara integritas memperkuat dasar kepercayaan antara konselor dan klien. Tanggung jawab profesional menunjukkan komitmen konselor terhadap kepentingan terbaik klien dan pengembangan profesi konseling. Penerapan prinsip-prinsip etika ini tidak hanya meningkatkan efektivitas konseling tetapi juga menjaga reputasi dan integritas profesi. Kepercayaan klien yang dibangun melalui etika yang kuat adalah kunci untuk mencapai hasil konseling yang positif dan berkelanjutan. Melihat begitu pesatnya perkembangan tekhnologi saat ini diperlukan inovasi yang efektif pada bidang konseling. Seperti halnya ketika konseli tidak bisa melakukan layanan konseling tatap muka, konseli bisa memanfaatkan layanan konseling online seperti cyber konseling, dalam hal ini konselor tetap harus memperhatikan etika konselor untuk menjamin kepercayaan klien, walaupun tidak bertemu langsung dengan konseli.

Isi

Bimbingan konseling merupakan salah satu disiplin ilmu yang berperan penting dalam membantu individu memahami dan mengatasi masalah pribadi, sosial, maupun emosional. Dalam proses ini, seorang konselor bertindak sebagai pemandu yang mendengarkan, memberikan nasihat, serta mendukung klien untuk menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Kepercayaan antara konselor dan klien menjadi dasar yang sangat krusial dalam keberhasilan proses bimbingan konseling. Untuk membangun dan menjaga kepercayaan ini, etika konselor memegang peranan yang sangat vital.

Saat melaksanakan cyber konseling, seorang konselor harus tetap menjaga prinsip-prinsip etika konselor yang berlaku, dikarenakan baik konseling tatap muka maupun cyber konseling, etika dalam bimbingan konseling tidak hanya menjadi dasar dari hubungan profesional antara konselor dan klien, tetapi juga menjadi penentu utama dalam keberhasilan proses konseling itu sendiri. Etika konselor mencakup serangkaian prinsip dan standar perilaku yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan klien, serta memastikan konselor memberikan layanan yang aman dan efektif. Prinsip-prinsip etika ini meliputi kerahasiaan, non-diskriminasi, kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional.

Kerahasiaan: Pilar Utama Kepercayaan

Salah satu aspek terpenting dalam etika konselor adalah menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Kerahasiaan ini mencakup segala bentuk komunikasi antara konselor dan klien selama sesi konseling, baik itu percakapan lisan, tulisan, maupun rekaman. Kepercayaan klien terhadap konselor sering kali bergantung pada keyakinan bahwa informasi pribadi mereka tidak akan dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa izin. Ketika konselor menjaga kerahasiaan dengan ketat, klien merasa lebih aman dan nyaman untuk membuka diri (Damairia, dkk, 2022). Ini memungkinkan mereka untuk berbagi informasi yang lebih mendalam dan pribadi, yang baik bagi keberhasilan konseling. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kerahasiaan bisa berdampak serius, tidak hanya merusak hubungan antara konselor dan klien, tetapi juga bisa menimbulkan trauma tambahan bagi klien. Oleh karena itu, konselor harus selalu berusaha keras untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali dalam kasus-kasus tertentu di mana ada risiko bahaya bagi klien atau orang lain, atau jika diwajibkan oleh hukum.

Non-Diskriminasi: Menghargai Setiap Klien

Konselor harus memberikan layanan yang adil dan setara kepada semua klien, tanpa memandang latar belakang ras, agama, gender, atau status sosial ekonomi. Pada dasarnya konseling adalah profesi yang berkaitan dengan human service sehingga seorang konselor memahami kompleksitas individu dalam lingkungan sosial budayanya (Nuraini, 2022). Prinsip non-diskriminasi memastikan bahwa setiap klien diperlakukan dengan hormat dan mendapat perlakuan yang setara. Ini adalah aspek penting dari etika konselor karena diskriminasi dalam bentuk apapun tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat merusak hubungan konseling dan kepercayaan klien serta bertentangan dengan nilai-nilai dasar profesi konseling yang menekankan penghormatan terhadap martabat dan nilai setiap individu. Seorang konselor juga harus mengadopsi prinsip emik yang menghargai adanya keragaman budaya minor, latar belakang etnis, kelompok sosial rentan seperti difabel dan perempuan agar menciptakan konseling yang inklusif (Nuraini, 2022). Dengan melakukan sikap non-diskriminatif, konselor menunjukkan penghargaan terhadap martabat dan nilai setiap individu.

Kompetensi: Menjaga Kualitas dan Profesionalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun