Hai kompasioner!
Kita sebagai warga negara indonesia yang baik, sudah sepatutnya untuk mengetahui serta memahami apa hak dan kewajiban kita. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada hal-hal yang harus kita dapatkan seperti hak dan yang harus kita lakukan seperti kewajiban. Nah apakah kalian tahu apa hak dan kewajiban itu?
Hak warga negara merupakan semua hal yang didapat atau diperoleh seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya merupakan sesuatu yang bisa diterima dan dinikmati. Jadi, kita sebagai warga negara berhak menerima semua hal yang menjadi hak kita dan tidak boleh melanggar hak orang lain. Sedangkan kewajiban merupakan hal-hal yang wajib kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hak kita.
Kita sebagai warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban berdasarkan pancasila. Mulai dari sila pertama sampai yang ke lima. Berikut contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila pancasila:
Seperti pada sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini kita sebagai warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing masing. Berhak beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agama  yang sudah dianut, wajib memberikan kebebasan terhadap orang lain dalam hal memilih agama atau kepercayaan, beribadah, dan wajib saling menghormati kepercayaan agama lain.
Pada sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ini kita memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan keadilan di mata hukum, berhak mendapat kehidupan yang layak dan dapat diperlakukan secara adil di dalam masyarakat, wajib berlaku adil dan dapat membela kebenaran, serta wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling tenggang rasa.
Sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia ini kita berhak ikut serta dalam bela negara, berhak ikut menjadi seorang abdi negara, berkewajiban untuk memupuk persatuan berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggang Ika, dan berkewajiban untuk menghormati dan menghargai segala macam perbedaan yang ada di negara indonesia.
Pada sila keempat yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Hak dan kewajiban kita sebagai wagna negara yakni berhak mengeluarkan pendapat baik dilakukan secara tertulis maupun lisan, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemeintahan seperti menduduki kursi jabatan di pemerintahan, berkewajiban untuk mengutamakan musyawarah dengan mempertimbangkan kehendak dari peserta musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama, wajib ikut serta dalam memberikan suara pada pemilihan umum untuk melaksanakan haknya dalam bidang politik, tidak memaksakan kehendak orang lain ketika bermusyawarah dan menyampaikan pendapat ketika sudah dipersilahkan oleh pemimpin musyawarah, dan wajib saling menghargai serta bertanggung jawab atas semua hasil keputusan bersama.
Yang terakhir pada sila ke lima yang berbunyi Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia yakni sebagai warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan terhadap kesehatan, dan berhak setiap warga negara memiliki hak milik. Dan warga negara berkewajiban untuk tidak merusak fasilitas umum dan tidak menggunakan fasilitan umum untuk kepentingan pribadi, tidak membeda-bedakan satu sama lain dalam masyarakat, memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, serta berkewajiban untuk menggunakan hak miliki sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak miliki orang lain.
Adapun hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia berdasarkan konstitusi yakni bahwa setiap warga negara itu memiliki hak bahkan ada sejak lahir. Hak tersebut disebut dengan HAM (hak asasi manusia). Dimana hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun. Hak asasi juga dapat diseimbangkan dengan dengan adanya kewajiban asasi maksudnya kewajiban yang apabila tidak dilakukan maka HAM Â tidak mungkin ditegakkan.Â
Secara umum hak warga negara indonesia dalam konstitusi seperti hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik, hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum, hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya. Adapun kewajibannya yakni menaati hukum dalam  pemerintahan yang berlaku, menghormati HAM orang lain, serta patuh terhadap undang-undang.
Ada juga hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945. Selain memuat aturan dalam bernegara UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negaranya yang tercantum mulai dari pasal 27 sampai pasal 34 yakni sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) berisi bahwa setiap warga negara indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan dan  setiap warga negara indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Hak pada Pasal 28 A ini berisi bahwa setiap orang berhak untuk mepertahankan hidup serta kehidupannya. Pasal 28 B ayat (1) berisi setiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi mengenai hak seorang anak yang berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Kemudian kewajiban warga negara tertulis dalam pasal 28 J ayat (1) yang berisi kewajiban setiap warga negara indonesia untuk menghormati HAM milik orang lain.
Pasal 29, pada pasal ini berisi bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 ayat (1), pada pasal ini bahwa warga negara indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31, menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.
Pasal 34, pada pasal ini negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak mendapat jaminan sosial, khususnya pada masyarakat lemah dan tidak mampu yang dilenggarakan oleh peerintah.
Itulah uraian singkat tentang hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga praktik keduanya harus dilakukan secara seimbang. Hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh warga negara sejak dalam kandungan.Â
Sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan bagi warga negara dalam melaksanakan perannya sehingga mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaannya tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan menimbulkan permasalahan atau konflik terhadap pelaksanaan kehidupan seorang individu, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H