Mohon tunggu...
Anggun WahyuniNingsih
Anggun WahyuniNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanpa Konstitusi Negara akan Hancur?

30 Oktober 2022   22:34 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:13 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Periode 17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959 (Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950)).

Karena konstitusi RIS tidak bisa bertahan lama, akhirnya diganti dengan UUDS 1950, pada periode ini sistem pemerintahannya demokrasi liberal karena tugas tugas eksekutif dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada DPR pada periode ini juga terdapat beberapa kabinet, tetapi kabinet ini selalu berganti-ganti akibatnya pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan masing masing partai lebih mementingkan kepentingan partai atau golongannya. Pada akhirnya rakyat indonesia merasa UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal tidak cocok diterapkan sebagai konstitusi di indonesia karena pada dasarnya aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan indonesia.

4.Periode 5 Juli 1959 -- 19 Oktober 1999 (Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Pada periode ini diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden 5 Juli 1959. Yang berisi pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai undang undang dasar, menggantikan Undang Undang Dasar Sementara 1950. Sistem pemerintahannya dirubah yang sebelumya demokrasi liberal menjadi presidensial. Didalam UUD 1945 ini terdapat dua penyimpangan yakni presiden mengangkat ketua dan wakil MPR/DPR dan MA menjadi Menteri Negara serta MPRS menetapkan soekarno sebagai Presiden seumur hidup.

5.Periode 19 Oktober 1999 -- 10 Agustus 2002 (Berlakunya perubahan Undang-Undang Dasar 1945)

Tujuan adanya perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar ketatanegaraan. Perubahan UUD 1945 disepakati antara lain tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan negara kesatuan,dan mempertegas sistem presidensial.

6.Periode 10 Agustus sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

UUD 1945 setelah mengalami perubahan hingga keempat kali merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia. Kehidupan berdemokrasi sudah lebih terjamin, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan berhati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas yakni konstitusi merupakan dasar negara yang wajib dijalankan dan ditaati oleh warga negara indonesia baik rakyat kecil maupun pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun