Mohon tunggu...
Anggun WahyuniNingsih
Anggun WahyuniNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanpa Konstitusi Negara akan Hancur?

30 Oktober 2022   22:34 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:13 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dari konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Bisa dikatakan konstitusi adalah sebuah dasar hukum negara. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang digunakan sebagai sumber hukum tertinggi.

Indonesia mempunyai dua macam konstitusi yakni tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis di indonesia yakni UUD 1945 yang memuat aturan yang harus dijalankan. Indonesia juga mempunyai sebuah konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat serta norma yang berada dalam masyarakat. Keduanya penting untuk ditaati dan tidak boleh dilanggar karena akan ada sanksi jika dilanggar namun bersifat tersirat.

Adapun fungsi dan tujuan dari konstitusi dalam suatu negara yakni untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan harus memiliki batasan yang tegas supaya penguasa tidak sewenang-wenang atas kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan terlindungi. Sedangkan tujuan dari konstitusi yakni untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan warga negara.

 Konstitusi dan negara merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi ini sebagai perangkat yang dapat membentuk suatu negara. Konstitusi juga merupakan sebuah prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara. Jika suatu negara tidak ada konstitusi, maka negara tersebut tidak akan terbentuk karena pasti akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaannya yang disebabkan kurangnya peraturan. Tanpa konstitusi negara juga akan mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak ada yang mengatur hak asasi manusianya sehingga suatu negara tidak bisa bertahan lama.

Proses negara indonesia untuk sampai pada titik sekarang ini tidaklah mudah. Indonesia melalui proses dan sejarah yang panjang hingga terbentuknya konstitusi UUD 1945. Berikut sejarah perkembangan konstitusi di indonesia pada setiap periodenya yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1.Periode 18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Pada periode ini negara republik indonesia baru dibentuk, konstitusi yang pertama kali berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. Hasil rancangan dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat sehari sesudah indonesia merdeka. 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR terdiri dari DPR, utusan daerah, dan utusan golongan mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan kedaulatan rakyat yakni menetapkan UUD, GBHN, mengubah UUD, serta memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. 

Tetapi pada periode ini UUD 1945 tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan karena indonesia masih fokus untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dengan itu, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka dibuat kesepakatan bahwa untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI kemudain dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh komite nasional dengan sistem pemerintahan presidensial yang berarti kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

2.Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950 (Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)).

Pada periode ini, sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya menjadi serikat (federal), yakni negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif. Kekuasaan kedaulatan republik indonesia serikat dilakukan bersama sama oleh Pemerintah, DPR, dan senat. Yang bertanggungjawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri menteri. Namun demikian konstitusi RIS juga belum dilaksanakan secara efektif karena lembaga negaranya belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun