Mohon tunggu...
Anggun Mubarokah
Anggun Mubarokah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Affiliate dalam Sudut Pandang Islam Itu Sebenarnya Halal Atau Haram?

30 Maret 2023   00:40 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:54 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, banyak orang menghasilkan uang dari pekerjaan yang tidak di sangka-sangka. Dari pekerjaan tersebut bisa mendapatkan uang atau komisi tanpa mempunyai modal, dan tanpa mempunyai produk barang yang harus di jual. 

Salah satu  pekerjaan yang menjadi gandrungan orang-orang saat ini adalah Shopee Affiliate. Affiliate merupakan suatu strategi atau metode yang digunakan dalam berbisnis guna memperoleh keuntungan hanya karena telah mempromosikan produk melalui media sosial dengan cara mempromosikan, merekomendasikan ke orang-orang agar orang tersebut agar tertarik untuk membeli produk tersebut sehingga dengan cara tersebut meningkatkan penjualan produk.

Seseorang yang merekomendasikan disebut sebagai Affiliator. Affiliator diharuskan untuk membuat konten-konten seperti dengan mencantumkan link poduk tersebut agar mudah di akses oleh pembeli atau dengan foto serta video yang mereview produk tersebut dengan cara yang ia gunakan sehingga dapat menarik orang lain agar orang tersebut tertarik dan membelinya. 

Semakin banyak orang-orang membeli produk yang di reviewnya, maka akan semakin banyak pula komisi yang didapatkan dari penjual produk atau penyedia barang (supplier) karena pembeli tersebut telah membeli produk melalui link yang di sediakan oleh Affiliator.

Lalu, bagaimana pandangan islam terhadap komisi Shoppe Affiliate yang di dapatkan oleh seorang affiliator? Apakah komisi tersebut halal atau haram? Affiliate merupakan kegiatan membantu dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Di dalam kaidah fikih pun mengatakan bahwa : "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Affiliate ini menggunakan akad "Ju'alah".

Dalam fatwa akad Ju'alah yang dimaksud dengan :

1. Ju'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh//ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. (bisa di maksud sebagai affiliate).

2. Ja'il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan. (bisa disebut supplier penyedia produk atau barang).

3. Maj'ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju'alah. (bisa disebut sebagai affiliator).

Hukum Ju'alah ini di perbolehkan dalam islam sebagaimana alam QS. Yusuf ayat 72 :

  . 

Yang artinya "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu."

Namun, perlu dipahami  bahwa hukum affiliate ini akan menjadi haram apabila melanggar syariat islam. Contohnya pelanggaran yang sering ditemui adalah affiliate tidak jujur dalam mereview sebuah produk dengan melebih-lebihkan produk seperti mengatakan skincare itu sudah BPOM padahal kenyataannya belum BPOM. Serta jika mereview celana, affiliator mengatakan celana tersebut muat dipakai untuk orang yang berat badannya diatas 80, padahal kenyataannya celana tersebut di pakai orang dengan berat badan 70 saja sudah tidak muat dan tak hanya itu affiliator kadang tidak memperhatikan kehalalan produk. 

Dalam hal ini, affiliator sudah berbohong dan akan merugikan pembeli tersebut. Untuk itu,sebagai affiliator perlu melakukan cara untuk memahami dan mengecek produk yang akan dipromosikan.

Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa komisi affiliate tersebut halal apabila affiliator memperhatikan syariat islam dengan berkata jujur atau tidak berbohong. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerugian dari pihak penjual (supplier), pembeli, dan affiliator itu sendiri.

Penulis : Anggun Mubarokah (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun