Yang artinya "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu."
Namun, perlu dipahami  bahwa hukum affiliate ini akan menjadi haram apabila melanggar syariat islam. Contohnya pelanggaran yang sering ditemui adalah affiliate tidak jujur dalam mereview sebuah produk dengan melebih-lebihkan produk seperti mengatakan skincare itu sudah BPOM padahal kenyataannya belum BPOM. Serta jika mereview celana, affiliator mengatakan celana tersebut muat dipakai untuk orang yang berat badannya diatas 80, padahal kenyataannya celana tersebut di pakai orang dengan berat badan 70 saja sudah tidak muat dan tak hanya itu affiliator kadang tidak memperhatikan kehalalan produk.Â
Dalam hal ini, affiliator sudah berbohong dan akan merugikan pembeli tersebut. Untuk itu,sebagai affiliator perlu melakukan cara untuk memahami dan mengecek produk yang akan dipromosikan.
Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa komisi affiliate tersebut halal apabila affiliator memperhatikan syariat islam dengan berkata jujur atau tidak berbohong. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerugian dari pihak penjual (supplier), pembeli, dan affiliator itu sendiri.
Penulis : Anggun Mubarokah (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H