Mohon tunggu...
Anggun Mubarokah
Anggun Mubarokah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beauty Privilege, Bentuk Diskriminasi yang Membebani Standarisasi Kecantikan Pekerja Perempuan

1 Oktober 2022   13:39 Diperbarui: 1 Oktober 2022   15:56 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Opini) Sering kali saya menemukan lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan  yang salah satu sayaratnya  adalah "berpenampilan menarik"? syarat disebuah lowongan pekerjaan yang mengharuskan berpenampilan menarik itu termasuk ke dalam diskriminasi dalam pekerjaan lho!

Berpenampilan menarik itu merupakan sebuah beauty privilege. Beauty Privilege adalah istilah untuk menggambarkan keistimewaan yang di miliki seseorang karena kecantikan dan ketampanannya. Kata beauty privilege ini  menitik beratkan kepada orang yang mempunyai paras cantik atau tampan serta menawan, sehingga kemampuannya di nomer sekiankan. 

Kenapa di lowongan tersebut kebanyakan mencantumkan "berpenampilan menarik"? bukan "berwawasan luas" padahal jika kita bekerja yang bekerja itu tenaga dari diri kita dan kemampuan kita dalam bekerja untuk menciptakan hal-hal yang baru di dalam sebuah perusaahan atau kemampuan untuk bekerja sama dengan tim bukan karena paras. Apakah karyawan yang mempunyai paras yang cantik atau tampan dalam bekerja bisa lebih cepat dan hasil pekerjaannya bisa memuaskan dari karyawan yang memiliki paras biasa-biasa saja? Oh tentu tidak. Tidak ada riset yang mengatakan seperti itu. Hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk diskriminasi dalam pekerjaan karena orang cantik atau tampan mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.

Beauty privilege pun seringkali ditemukan di dalam tempat kerja seperti ada rekan kerja kita yang berparas cantik atau tampan disukai dan ditemani banyak orang serta sering di ajak ngobrol walaupun hanya untuk bertukar cerita. Seseorang dengan paras yang menarik lebih mendapat perlakuan spesial dari orang banyak. Beauty privilege ini selalu menyerang ke perempuan. Meskipun ada pula kaum pria yang mengalami dampak dari beauty privilege ini. Tetapi, beauty privilege ini sangat membebani para pekerja-pekerja perempuan. 

Pekerja perempuan berlomba-lomba untuk memenuhi standarisasi kecantikan perempuan cantik itu kulitnya berwarna putih, badan kurus, rambus lurus, dan hidung mancung untuk mencari perhatian teman-teman satu pekerjannya agar bisa dipandang lebih oleh temannya. Mungkin mereka merasakan jika mempunyai penampilan yang biasa saja tidak terlalu diperhatikan atau di beda-bedakan sehingga mereka berlomba-lomba merubah penampilannya agar terlihat menarik. Hal ini sudah termasuk diskriminasi yang di lakukan oleh teman-teman satu pekerjaannya sendiri sebenarnya, memilah-milah teman di dalam sebuah pekerjaan.

Pengertian diskriminasi di tempat kerja adalah setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul dalam masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan. Padahal di dalam pekerjaan hal yang harus di perlombakan atau di lomba-lombakan itu soft skill mereka, cara kerja nya mereka, cara kerja yang cepat dan teliti serta bagaimana menemukan inovasi mereka itu lah yang bisa membuat jabatan di tempat kerjanya bisa naik.

Apakah kalian ingat film imperfect? Berkisah mengenai Rara yang terlahir dengan gen gemuk dan kulit sawo matang, warisan sang ayah. Sementara, adiknya Lulu mengikuti gen ibu mereka yang merupakan mantan peragawati tahun 1990-an. Rara sendiri bekerja sebagai manajer riset di sebuah perusahaan kosmetik. Meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan sekitar ataupun lingkungan pekerjaanya. Pada suatu hari, muncul peluang bagi Rara untuk naik jabatan menjadi manager pemasaran, tetapi bos Rara mengharuskan Rara mengubah total penampilannya jika ia mau mengemban tanggung jawab baru sebagai manager pemasaran. Bos rara mengatakan untuk naik jabatan menjadi manager pemasaran tidak hanya pintar tetapi harus berpenampilan cantik, jika rara tidak berhasil merubah penampilannya dia tidak akan naik jabatan. Ini juga merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh atasan kepada pegawainya sendiri.

UU Ketenagakerjaan pun melarang segala bentuk diskriminasi. Semua pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Konvensi ini dimaksudkan untuk mempromosikan kesamaan kesempatan dan perlakuan guna mengakhiri segala bentuk diskriminasi dalam kesempatan kerja dan pekerjaan. Diskriminasi harus ditiadakan dalam syarat kerja, akses ke pelatihan kerja, serta persyaratan dan ketentuan kerja dalam rekrutmen, seleksi, dan penempatan

Penampilan menarik hanyalah satu (bukan kunci) dari banyak hal yang menentukan kualitas diri seorang manusia, terutama dalam dunia kerja profesional. Menjaga dan memperhatikan penampilan memang hal yang penting sebagai bentuk penghargaan dan kasih sayang pada diri sendiri. Namun, penampilan bukanlah satu-satunya penentu kualitas diri seseorang.

Penulis : Anggun Mubarokah (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun