Transparansi manajemen.Â
Pendapat Para Ulama Tentang Wakaf UangÂ
 Mengenai wakaf dari segi uang, MUI merujuk pada beberapa pendapat tentang kekuatan wakaf uang, yaitu:
Pendapat Imam al-Zuhr bahwa dihalalkan memberikan dinar, menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya dialihkan kepada Mauquf'alaihi.
Salah seorang ulama madzhab Hanafi Mutaqadim membolehkan wakaf Dinar dan Dirham sebagai pengecualian berdasarkan Istihsan bi al-Urfi berdasarkan Atsar Abdullah bin Mas'ud: "Apa yang menurut Muslim baik adalah baik di mata Allah, dan apa yang menurut Muslim buruk adalah buruk di mata Allah."
Pendapat sebagian ulama pemikiran al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang diperbolehkannya dinar dan dirham secara tunai."
 Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf meliputi bentuk barang wakaf berupa uang. Pasal 1 menyatakan bahwa wakaf adalah "perbuatan wakaf yang memberikan atau menghibahkan sebagian harta benda seseorang dengan maksud memeliharanya untuk kepentingannya, selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan Syariah". Bagian 28 UU Wakaf menyatakan tentang uang tunai:
"Wakif dapat menghibahkan harta bergerak seperti uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri."Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H