Mohon tunggu...
Anggun Siska Amalia
Anggun Siska Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MA Anulir Pergub Lampung Terkait Pembakaran Lahan Tebu

7 Juni 2024   22:55 Diperbarui: 8 Juni 2024   02:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas  Tanaman Tebu oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah penting dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, di dalam Pergub tersebut berisi ketentuan yang memfasilitasi atau mengizinkan metode panen tebu melalui pembakaran.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024 terkait perkara uji materiil yang diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Metode pembakaran lahan tebu sebelum panen memang sering digunakan untuk menghilangkan sampah daun kering dan bahan organik lainnya, yang tentunya memudahkan proses panen bagi para petani tebu. namun, dampak negatif dari aktivitas pembakaran tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, pembakaran tebu secara masif  tersebut turut melepaskan polutan berbahaya seperti partikel-partikel kecil dan bahan kimia yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Pembakaran tersebut bukan hanya ada kaitannya dengan permasalahan lingkungan dan kesehatan masyarakat, namun aktivitas tersebut juga merupakan cerminan dari ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat, kita sebagai masyarakat ataupun para pemilik usaha acap kali melupakan pentingnya menjaga keseimbangan dengan alam. 

Keputusan MA ini bukan hanya sekadar melindungi lingkungan, namun juga sebagai pengingat bahwa kesejahteraan manusia tidak bisa dipisahkan dari keseimbangan ekosistem. Selain itu, keputusan tersebut tentunya juga sejalan dengan asas legalitas, yang mana menunjukkan bahwa kebijakan lokal harus patuh pada prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.dan kerangka hukum nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun