Tak perlu khawatir sekarang semua tindakan di internet dapat di pertanggung jawabkan karna adanya perlindungan UU ITE no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tetang mengatur informasi dan transaksi eletronik indonesia. Maka dari itu Bijak - Bijaklah menggunakan Internet.
https://pencatattugas.wordpress.com/2014/07/14/undang-undang-ite/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!