Standar Audit Syariah
Standar yang dapat mendukung proses audit yang dibuat oleh AAOIFI adalah sebagai berikut (AAOIFI, 2017):
1. Tujuan dan Prinsip Audit
Pertama, Tujuan dan Prinsip Audit (Tujuan dan Prinsip Audit). Tujuan utama dari audit IFI terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan Aturan Prinsip Syariah dan standar akuntansi AAOIFI dan relevan dengan standar dan praktik akuntansi nasional di negara-negara di mana institusi beroperasi. Hal ini dilakukan agar auditor memberikan pandangan yang benar dan wajar atas laporan keuangan.Â
Auditor harus mematuhi kode dan etika sebagai akuntan profesional yang diterbitkan oleh AAOIFI dan Federasi Akuntan Internasional yang tidak bertentangan dengan kaidah dan prinsip Islam. Prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional auditor meliputi: kebenaran, integritas, kepercayaan, keadilan, kejujuran, independen, objektivitas, kompetensi profesional, kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.
2. Standar Pelaporan
Kedua, Laporan Auditor. Auditor harus me-review dan menilai kesimpulan yang diambil dari bukti audit yang diperoleh sebagai dasar untuk menyatakan opini atas laporan keuangan. Elemen dasar laporan Auditor adalah sebagai berikut: Judul, Alamat yang akan dituju, paragraf pembuka atau pengantar, paragraf ruang lingkup, referensi ke standar nasional yang relevan dan relevan, uraian tugas auditor, paragraf opini, tanggal laporan, alamat auditor , dan tanda tangan auditor.
3. Tanggung Jawab Auditor
Ketiga, tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan kecurangan dan kesalahan dalam audit laporan keuangan. Standar ini memberikan panduan tentang karakteristik kecurangan dan kesalahan dan tanggung jawab auditor dalam menetapkan prosedur minimum yang berkaitan dengan kecurangan dan kesalahan.Â
Tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material, sesuai dengan aturan Islam dan prinsip Syariah, standar akuntansi AAOIFI dan standar nasional yang relevan serta persyaratan perundang-undangan.
4. Prosedur Audit Berkelanjutan