Apapun bentuk barang dan jasa serta bagaimana sistem yang digunakan untuk pembayaran dan pengiriman barang tersebut dari awal sampai akhir tentulah harus dilakukan secara hukum islam juga hukum negara. Selain itu juga sebagai bentuk kewaspadaan dalam menjual dan membeli barang dari dua belah pihak penjual maupun pembeli haruslah memperhatikan segala kemungkinan terjadinya penipuan dan kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H