PERATURAN DAERAH TENTANG PESANTREN
Oleh Syamsul Yakin dan Anggi Zaharani (dosen dan mahasiswa)
     Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang religius dan bermoral. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren mendapatkan pengakuan formal dalam sistem pendidikan nasional. Seiring itu, beberapa daerah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan mendukung perkembangan pesantren, seperti Jawa Barat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Namun, seberapa efektifkah implementasi peraturan daerah ini dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan pesantren di Indonesia?
     Berbagai daerah telah menerapkan Perda tentang pesantren dengan fokus berbeda. Contohnya, Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 memprioritaskan pendanaan dan pengembangan infrastruktur. Sementara itu, Jawa Timur melalui Perda Nomor 18 Tahun 2019 menitikberatkan pada pengembangan keterampilan santri dan peningkatan mutu pendidikan. Di Aceh, pendekatan berbasis syariat Islam menjadi inti pengelolaan pesantren. Perbedaan ini menunjukkan bahwa karakteristik lokal memengaruhi implementasi Perda.
     Peraturan daerah telah memberikan dampak signifikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan pesantren melalui pengakuan formal ijazah, pelatihan tenaga pengajar, dan penguatan ekonomi pesantren. Selain itu, beberapa pesantren kini memiliki akses lebih baik terhadap infrastruktur modern, yang meningkatkan efektivitas pendidikan. Integrasi pesantren dalam pembangunan sosial dan budaya masyarakat lokal juga menjadi nilai tambah.
     Meski berdampak positif, implementasi Perda juga menghadapi berbagai kendala. Pendanaan sering kali menjadi isu utama, terutama untuk pesantren di daerah terpencil. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah menyebabkan implementasi Perda tidak merata. Standarisasi kurikulum juga menjadi tantangan, karena banyak pesantren yang mempertahankan tradisi unik masing-masing.
     Untuk mengatasi hambatan tersebut, perlu adanya alokasi anggaran yang lebih transparan dan tepat sasaran. Pelatihan dan pendidikan untuk tenaga pengajar pesantren harus menjadi prioritas. Selain itu, diperlukan upaya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala juga dapat meningkatkan kualitas implementasi Perda.
     Peraturan daerah tentang pesantren merupakan langkah maju dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, untuk mencapai hasil optimal, perlu sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mengatasi berbagai hambatan implementasi. Dengan kolaborasi yang baik, pesantren dapat terus berkembang sebagai pilar penting dalam pembangunan pendidikan Islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H