Mohon tunggu...
Anggit Tri Hamzah
Anggit Tri Hamzah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jarnalis/CilacapUpdate.com/PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara

Saya merupakan lulusan S1 Informatika yang kreatif dan terbiasa membuat konten seperti artikel, video, atau gambar untuk media sosial saya sendiri. Tetapi selain dari itu, saya sangat suka mendengarkan musik dan berjumpa dengan orang baru untuk memperluas pengetahuan baru, dan juga suka pada dunia bisnis ataupun marketing.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Bayar Zakat Pakai Uang!

9 April 2024   04:28 Diperbarui: 9 April 2024   04:31 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap Layar/JogloMedia.com

JogloMedia.com - Zakat fitrah kembali menyapa. Di tengah era modern, kemudahan dan kepraktisan menjadi dambaan, termasuk dalam menunaikan zakat. Munculnya pertanyaan, bolehkah zakat fitrah dibayarkan dengan uang?

Ternyata, para ulama memiliki dua pendapat berbeda terkait hal ini. Pertama, ada yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang, seperti ulama mazhab Syafi'iyah dan mayoritas ulama.

Kedua, pendapat yang memperbolehkan dan mengesahkan, seperti ulama mazhab Hanafiyah.

Ustadz Ahmad Ali MD, Anggota Komisi Fatwa MUI Banten, menjelaskan bahwa jika ingin menggunakan uang, harus mengikuti ketentuan mazhab Hanafiyah secara konsisten.

Zakat fitrah dibayarkan senilai 3,2615 kg (3,3 kg) gandum, kurma, kismis, jelai, atau keju.

Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur menambahkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan nilai setara 3,8 kg kurma berkualitas.

Pendapat lain yang membolehkan zakat fitrah dengan uang dikemukakan oleh Imam ar-Ryn (ulama mazhab Syafiiyah). Meskipun lemah, pendapat ini dianggap lebih baik daripada berpindah mazhab.

Pada tahun 2020, LBM PBNU mengeluarkan panduan zakat fitrah dengan uang dengan model intiql al-mazhab f ba'dh al-mas'il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah).

Hal ini memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai dan Dompet Digital berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim (ulama Malikiyah), dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam nominal harga beras.

Rekomendasi LBM PBNU:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun