bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2024.
NusaHits.com - Â Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos ini diharapkan dapat membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Total bantuan PKH dan BPNT yang akan diterima KPM adalah Rp 600.000 per KPM. Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap mulai dari Februari hingga April 2024. Setiap bulan, KPM akan menerima bantuan senilai Rp 200.000.
Saat ini, bansos PKH dan BPNT tahap pertama sedang dalam proses penyaluran. Bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI ) dan Kantor Pos Indonesia.
KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos RI akan menerima undangan pengambilan bantuan melalui surat.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan BLT Mitigasi Pangan yang menggantikan BLT El Nino.
Bantuan ini berupa beras 10 kg per KPM yang diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS dan SP3KE di Kemenko.
Tujuan BLT Mitigasi Pangan adalah untuk membantu KSM mengatasi dampak kenaikan harga pangan.
Saat ini, penyaluran BLT Mitigasi Pangan sudah dimulai di Sorong Papua dan Medan. Diperkirakan, bantuan ini akan segera disalurkan ke daerah lain dalam waktu dekat.
Berikut cara cek penerima bansos PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Pangan:
- Website Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Â Datang ke Kantor Desa/Kelurahan: Bawa KTP dan KK untuk menanyakan informasi tentang bansos
Bagi KPM yang belum menerima bansos PKH, BPNT, dan BLT Mitigasi Pangan, silakan hubungi Call Center Kemensos: 1500299. Atau Akses langsung ke Situs web Kemensos: https://www.kemensos.go.id/.
Ikuti terus Media sosial Kemensos: Facebook, Twitter, Instagram untuk update informasi selengkapnya.
Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin dan rentan melalui berbagai program bansos. Pastikan Anda terdaftar di DTKS agar berhak menerima bansos dari pemerintah.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H