(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
   1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atu secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
   2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah, diancam dengan pidana paling banyak Rp.300,- karena penganiayaan hewan.
Perlu kita ketahui mengenai peraturan dibawah ini:
a) mengenai praktik kekerasan hewan diMasyarakat termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, pembuangan hewan dan pembunuhan hewan diatur didalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 335, 170 dan 540: Hukuman maksimalnya dua belas tahun penjara.
- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67.
b) mengenai pengandangan dan perantaian hewan termasuk kandang hewan yang sudah tidak layak untuk ditempati hewan, hewan kekurangan air minum atau makanan, salah mengurus hewan atau tidak bisa mengurus hewan dengan baik dan/atau benar serta melakukan penyiksaan terhadap hewan yang diatus didalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302, 406, 540 dan 335: Hukuman maksimalnya dua tahun penjara.
- Undang-Undang peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 66 dan 67