Mohon tunggu...
Anggita Titiana
Anggita Titiana Mohon Tunggu... Koki - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof. DR HAMKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentan Terjadinya Konflik Interpersonal dalam Pernikahan Dini

31 Januari 2021   09:58 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:18 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan dibawah umur 20 tahun. Menurut Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pernikahan dini atau menikah usia muda adalah pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia dewasa. Kriteria usia dewasa dalam hal ini adalah apabila pihak perempuan dan laki-laki telah mencapai usia 19 tahun.

Fenomena pernikahan dini bukanlah suatu fenomena baru. Pernikahan dini di beberapa daerah di Indonesia bahkan menjadi suatu budaya turun-temurun. Di lingkungan masyarakat pernikahan dini merupakan fenomena yang sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya. Secara umum terjadinya pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang sering dikaitkan dengan kondisi ini yaitu, faktor ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah, adat istiadat, keinginan orang tua, dan lingkungan.

Faktor ekonomi hal ini terjadi karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menikahkan anaknya pada usia dini, dengan begitu diharapkan anak dapat mengurangi beban ekonimi keluarga dan memperoleh kehidupan yang lebih layak. 

Tingkat pendidikan yang rendah tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak dan orang tua yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini.

Faktor adat atau tradisi adanya kebiasaan pada suatu kelompok adat, contohnya seperti keyakinan untuk tidak menolak pinangan dari pria walau sang wanita belum berusia 16 tahun karena hal tersebut dianggap menghina. Faktor ini diyakini menyumbang persentase angka kejadian pernikahan dini di Indonesia.

Faktor keinginan orang tua kekhawatiran orang tua karena anaknya berhubungan terlalu jauh dengan kekasihnya dan nantinya akan memalukan keluarganya, maka mereka segera menjodohkan dan menikahkan anaknya. Setelah mereka menikahkan anaknya, mereka merasa bahwa tanggung jawabnya sebagai orang tua sudah selesai.

Faktor lingkungan pergaulan bebas merupakan suatu hal yang sangat memicu adanya pernikahan dini, para remaja yang salah dalam bergaul dan tidak bisa memilah mana pertemanan yang baik dan buruk, maka akan terjerumus ke dalam suatu circle yang akan merugikannya.

Menikah pada usia dini bukanlah tidak beresiko. Pengaruhnya bukan saja berupa fisik namun juga psikis. Hal ini yang menyebabkan mengapa sebuah pernikahan dini rentan dengan perceraian. Pada aspek fisik (biologis), dimana usia dan organ intim atau alat reproduksi belum siap untuk melakukan hubungan seksual. 

Pada aspek psikis, maka akan timbul suatu penyesalan dalam diri anak tersebut, anak akan sering murung dan tidak semangat. Hal tersebut juga akan timbul rasa kurang percaya diri untuk bergaul dengan anak-anak seusianya, mengingat statusnya sudah sebagai istri orang. Pencapaian pendidikan tinggi yang seharusnya dirasakan anak, akan hilang begitu saja karena kurangnya rasa percaya diri tersebut.

Menjaga hubungan terutama dalam mengelola konflik dengan pasangan dapat dilakukan dengan menjaga komunikasinya. Konflik sangat rentan terjadi pada pasangan yang menikah diusia dini ini, tetapi hal tersebut bergantung pada pengelolaan terhadap konflik yang muncul. Apabila pengelolaan konfliknya dengan cara yang tidak efektif maka pernikahan tersebut akan mengalami kesulitan dan dapat berakhir pada perceraian, namun jika pengelolaan konfliknya dengan cara efektif pernikahan terebut akan harmonis.

Komunikasi yang sering digunakan pada suami istri dalam berinteraksi adalah komunikasi interpersonal. Komunikasi interpersonal merupakan komunikasi antara dua orang secara tatap muka, yang memungkinkan setiap individunya menangkap reaksi orang lain secara langsung, baik secara verbal maupun non verbal. Salah satu tipe komunikasi interpersonal yang digunakan dalam berinteraksi pada pasangan suami istri adalah yang bersifat diadik yaitu komunikasi dalam situasi yang lebih intim, lebih dalam dan personal. Komunikasi interpersonal yang terjalin antara suami istri ialah yang mempunyai peran penting dalam menjaga kelangsungan berumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun