7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Sumber : https://korlantas.polri.go.id/tag/sinar/Â
Dengan adanya aplikasi untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM meminimalkan pelanggaran antara masyarakat dengan anggota. Itu artinya, sistem ini dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas, apalagi pada masa pandemi saat ini untuk mengurangi mobilitas antrian masyarakat di SATPAS setempat.
Dengan sistem ini, misalnya saya yang orang perantauan ingin perpanjang SIM tidak perlu pulang kampung untuk pepanjangan SIM. Saya cukup mendaftar online, membayar dengan cara transfer, serta datang ke satpas atau gerai SIM di kota tempat saya tinggal. Jadi dengan adanya aplikasi ini memudahkan saya dan masyarakat lainnya untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Selain itu, adanya sistem pembuatan SIM online memperkecil potensi permainan calo atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas karena banyak calo-calo yang ingin mencari uang dan si pemohon pembuat SIM maunya praktis tanpa adanya tes kesehatan, priskotes dan lain-lain. Tidak ada lagi percaloan karena layanan SIM Online membuat biaya yang dibebankan ke pemohon SIM semakin jelas, pembayaran jelas dan harga jelas sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP)