Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.
Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online.
Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat kurir jasa pengiriman ke alamat pemohon.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi