Mohon tunggu...
Anggita Trisnawati
Anggita Trisnawati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jakarta-Mahasiswa dan karyawan

Fisip UMJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Penerapan e- Goverment

5 Februari 2022   00:50 Diperbarui: 5 Februari 2022   01:36 5217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar diatas tampilan aplikasi pembuatan maupun pepanjang SIM online.

Seiring perkembangan zaman seperti dalam konsep globalisasi teknologi yang semakin lama semakin berkembang menuntut masyarakat agar dapat berpikir cepat menanggapi perubahan dalam konteks pemerintah, pemerintah juga perlu adanya perubahan di semua aspek untuk menekuni kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

Implementasi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan publik merupakan substansi yang sangat penting dan selalu menjadi tolak ukur terhadap kinerja pemerintah. Kontrol publik terhadap kinerja pemerintah bertujuan agar pemerintah bersikap responsif terhadap tuntutan publik dan selalu mengkonstruksi kinerja pelayanan untuk menciptakan kondisi pelayanan inovatif, efektif dan efisien yang memberikan kepuasan kepada publik.

Perkembangan teknologi dengan menerapkan e-Government yang biasa disebut sebagai pemerintahan elektronik (e-govt) atau digital government.

Electronic Government atau e- government atau e-govt  merupakan penggunaan jaringan internet dalam penyebaran informasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat - "The employment of the Internet and the world-wide-web for delivering government information and services to the citizens" (United Nations, 2006).

Contoh dari penerapan e-govt adalah adanya situs-situs resmi lembaga pemerintah dan tersedianya pelayanan terpadu dengan sistem daring (online).

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan berkas secara mudah melalui smartphone dan bisa dilakukan dimana saja secara online, seperti pembuatan KTP, NPWP, SIM, PASPOR, AKTE kelahiran, dan masih banyak lagi situs online yang menjadi inovasi komunikasi pemerintah untuk mewujudkan e-govt yang menuju perkembangan zaman di era digital 4.0.

Salah satu penerapan e-Government adalah pembuatan ataupun perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi SINAR (SIM NASIONAL PRESISI) yang di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, selasa, 13 april 2021, dimana masyarakat yang memiiki kendaraan baik itu sepeda montor maupun mobil diwajibkan untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) gambar diatas merupakan contoh dari aplikasi SINAR.

Aplikasi SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Dengan dilaunchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online,

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui SINAR, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPSI, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun