Mohon tunggu...
anggita saphira
anggita saphira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FIS UNJ

Akhir dari sebuah pendidikan bukanlah otak yang cemerlang, akan tetapi Adab yang tinggi menjulang -Guru Besar Abah Zuhdi-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan terhadap Status Para Pekerja dan Pengupahan Tenaga Kerja Sektor Swasta Masa Pandemi Covid-19

2 Juli 2021   11:46 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corona  Virus  Disease  2019  atau yang sering disebut dengan COVID-19 merupakan penyakit yang diidentifikasikan penyebabnya adalah virus Corona yang menyerang saluran pernapasan manusia. Penyakit ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan, Tiongkok. Sebagaimana diketahui bahwa SARS-Cov-2 bukanlah jenis virus baru. Akan tetapi dalam penjelasan ilmiah suatu virus mampu bermutasi membentuk susunan genetik yang baru, singkatnya virus tersebut tetap satu Corona  Virus  Disease  2019. memberikan risiko yang besar bagi kesehatan seluruh masyarakat serta merenggut banyak korban jiwa di berbagai belahan penjuru dunia, salah satunya Negara Indonesia.

Selain itu, Corona Virus Disease 2019 juga   secara   nyata   telah   mengganggu kestabilan  ekonomi  dan memberikan implikasi besar bagi perekonomian negara-negara di seluruh penjuru dunia, terutama Negara Indonesia. . Kestabilan perekonomian global diperkirakan akan menurun mulai dari 3%  menjadi 1,5% bahkan dapat menjadi lebih rendah dari pada itu.  Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi di Negara Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4%, hal tersebut tergantung seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi COVID-19 memberikan pengaruh terhadap kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pada sector atau perusahaan swasta, pandemi COVID  19 pun memberikan dampak yang besar. Dampak yang ditimbulkan ialah tidak sedikit pengusaha swasta  dipaksa untuk  mengurangi bahkan menghentikan kegiatan  usahanya. Hal ini  mengartikan bahwa akan terjadi pengurangan para pekerja atau pemutusan Hubungan Kerja,dan juga memaksa pekerja untuk Work  From  Home (WFH) atau  tidak  bekerja  sama  sekali (PHK). Sehingga terjadi pengurangan atau pemberhentian sumber nafkah pekerja / buruh dan keluarganya. Akibat dari Pandemi COVID 19, bagi Pemerintah Pemutusan  Hubungan Kerja adalah bertambahnya jumlah pengangguran yang nantinya akan  menimbulkan keresahan sosial.

Akan tetapi, di masa ini secara resmi, sebagai contoh pada pemerintah DKI Jakarta masih memberikan izin kepada sektor-sektor industri untuk tetap beroperasi di tengah-tengah ancaman penularan Covid 19 (Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020). Sektor -sektor tersebut antara lain: Sektor kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, jasa, media komunikasi, keuangan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, retail seperti warung, toko kelontong dan industri strategis lainnya. Namun, apabila memang terpaksa harus masuk bekerja karena masuk dalam 8 sektor industri yang harus tetap beroperasi, maka pengusaha harus secara penuh tanggungjawab memperhatikan hak-hak pekerja yang WFO terutama hak kesehatan bagi pekerja yang dijamin dalam konstitusi kita.Para pekerja yang bekerja di 8 sektor tersebut mau tidak mau, harus rela masuk kerja seperti biasanya (work from office/WFO) di kala sektor-sektor lain harus berhenti beroperasi dan karyawannya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Demi menghadapi  krisis yang diakibatkan oleh wabah virus corona, tepat pada  tanggal  31  Maret  2020,  Presiden  Joko  Widodo  telah  menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang berjudul "Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau  dalam  rangka  Menghadapi  Ancaman  yang  Membahayakan  Perekonomian Nasional  dan/atau  Stabilitas  Sistem  Keuangan". 

Jika  diperhatikan  dengan  seksama, PERPU tersebut dapat dipandang sebagai contoh penerapan "omnibus law" di Negara Indonesia, bahkan mendahului pembahasan rancangan UU yang memang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai "omnibus law" pertama dalam sejarah. Namun,  PEPRU  Nomor  1  Tahun  2020  belum  sepenuhnya terkait dengan dunia ketenagakerjaan. Sebab, urusan terkait dengan tenaga kerja sepenuhnya berada di tangan  perusahaan  dan  sangat beresiko untuk  menimbulkan kesewenang-wenangan perusahaan tehadap para pekerjanya. Terutama pekerja yang tetap masuk selama masa PSBB secara hukum harus dilindungi dan tidak boleh diabaikan hak kesehatannya oleh Pengusaha/ Pemberi Kerja yang rentan karena tetap bekerja di masa yang sulit ini.

a.Perlindungan Status Kerja dan Pengupahan Tenaga Kerja

Penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam masa pandemi covid 19, dipraktekkan dalam berbagai kebijakan sebagai bentuk dari perlindungan terhadap pekerja/buruh. Sebagai contoh,  diterbitkannya SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19.

Dalam SE Menaker ini, Gubernur diminta untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi covid 19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja, ketentuan dari  SE Menaker ini yaitu:

a) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) covid19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari, atau sesuai standar kementrian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

b) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek covid 19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun