Mohon tunggu...
Anggita Puri
Anggita Puri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Kekerasan Seksual Dulu, Baru DPR Ingat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

27 Desember 2018   14:23 Diperbarui: 27 Desember 2018   14:26 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Sriniti Anggita Puri

Mahasiswi Universitas Indonesia,

 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Jurusan Ilmu Politik 2016

Menurut data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2017 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan meningkat sebesar 74% dari tahun 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2017 adalah sebesar 348.446. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 259.150 (KOMNAS PEREMPUAN, 2018).

Merespon meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengkritisi lambannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dibahas DPR RI. Ia menjelaskan bahwa saat ini regulasi terkait kekerasan seksual sangat minim, hanya berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal banyak sekali kekerasan seksual yang tidak terakomodir di dalam KUHP. Menurutnya, kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP belum bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini. Kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP hanya sebatas pencabulan dan pemerkosaan saja.

 Lambannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menurut Manalu dapat menjadi tantangan dalam kasus tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dialami oleh Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal yang justru menjadi terpidana lantaran dituding menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi bukti pelecehan terhadap dirinya  (HALIM, 2018).

Tindakan pelecehan seksual secara verbal seperti yang dialami Nuril tersebut belum tercakupi dalam aturan yang ada saat ini. Maka dari itu pemerintah harus bekerja ekstra cepat untuk segera mengsahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam menanggapi kasus ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan ngebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal itu dilakukan untuk merespons kasus Baiq Nuril.

"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," kata Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018) (HAKIM, 18).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun