Mohon tunggu...
Anggita Perdani
Anggita Perdani Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Teman Diwaktu Senggang ✍

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kisah Romantis Cak Imin dengan Kardus Durian yang Penuh Dilema

30 Maret 2018   16:47 Diperbarui: 31 Maret 2018   09:42 1497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, mencuat dengan skandal "kardus duren". Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011 lalu.

Dharnawati adalah direksi PT Alam Jaya Papua yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan beserta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.

Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang menyebutkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar memang akan diberikan kepada Muhaimin. Dadong, saat pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin.

Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.

Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."

23 Agustus tahun lalu, Sindu Malik memanggil Dadong ke Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan.

kemudian Dadong bertanya kepada dua orang tersebut siapa yang akan menerima uang dari Dharnawati.

"Dijawab Pak Sindu dan Pak Fauzi, untuk Trans-1," kata Dadong.

Ia memberikan pernyataan ini setelah mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim Herdin Agustien. "Setahu saya, Trans-1 itu Pak Muhaimin," ujar Dadong. Ia melanjutkan, "Kata Fauzi, nanti saya klarifikasi lebih lanjut."

Dadong juga pernah berhubungan via telepon dengan Dhany. Dia mengatakan Dhany menelepon untuk klarifikasi adanya komitmen fee 10 persen dari proyek PPID transmigrasi itu.

Dharnawati mulanya tidak mau memberikan komitmen fee sebesar itu, tapi Sindu Malik mengancam akan mengalihkannya ke pengusaha lain jika tidak sanggup memenuhi komitmen fee 10% tersebut. Akhirnya melalui Dhany, Dharnawati menyanggupi komitmen fee itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun