Jakarta, Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, mencuat dengan skandal "kardus duren". Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011 lalu.
Dharnawati adalah direksi PT Alam Jaya Papua yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan beserta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang menyebutkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar memang akan diberikan kepada Muhaimin. Dadong, saat pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin.
Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
23 Agustus tahun lalu, Sindu Malik memanggil Dadong ke Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan.
kemudian Dadong bertanya kepada dua orang tersebut siapa yang akan menerima uang dari Dharnawati.
"Dijawab Pak Sindu dan Pak Fauzi, untuk Trans-1," kata Dadong.
Ia memberikan pernyataan ini setelah mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim Herdin Agustien. "Setahu saya, Trans-1 itu Pak Muhaimin," ujar Dadong. Ia melanjutkan, "Kata Fauzi, nanti saya klarifikasi lebih lanjut."
Dadong juga pernah berhubungan via telepon dengan Dhany. Dia mengatakan Dhany menelepon untuk klarifikasi adanya komitmen fee 10 persen dari proyek PPID transmigrasi itu.
Dharnawati mulanya tidak mau memberikan komitmen fee sebesar itu, tapi Sindu Malik mengancam akan mengalihkannya ke pengusaha lain jika tidak sanggup memenuhi komitmen fee 10% tersebut. Akhirnya melalui Dhany, Dharnawati menyanggupi komitmen fee itu.
"Oke, kalau begitu saya komit. Tapi ada sebagian dana yang diambil untuk saya serahkan ke Pak Menteri," kata Dhany.
Menteri butuh lebih dari Rp 1,5 miliar, kata Dhani kepada Dharnawati, kemudian Dharnawati menitipkan buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan PIN ATM kepadanya, yang di dalamnya berisi Rp 500 juta.
"Saya titip buku tabungan untuk disampaikan langsung ke Menteri," ujar Dharnawati,
Dadong juga mengatakan yang dimaksud dengan menteri adalah Muhaimin, tapi dalam keterangannya Cak Imin nama panggilan Muhaimin Iskandar membantah tuduhan tersebut "Nama saya dicatut," kata dia. Ia juga menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Muhaimin.
Majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun kepada I Nyoman dan Dadong, dan dua tahun tiga bulan kepada Dharnawati.
Atas keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus uang fee 10% yang dimasukkan dalam kardus durian, KPK belum cukup bukti untuk menjerat Muhaimin Iskandar. Kita berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi ini, jika Muhaimin Iskandar terbukti terlibat, kursi Cawapres tidak cocok bagi Cak Imin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H