Jakarta, Sesuai dengan kamus besar, naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan di negara bersangkutan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal belum bisa menjelaskan secara rinci rencana perombakan rancangan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Perombakan tersebut atas perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menjadikan trotoar sebagai tempat interaksi sosial, ekonomi, dan budaya.
Sejak adanya peralihan kekuasaan dari Ahok ke Anies Baswedan di DKI Jakarta, kebijakan mengenai PKL dan penggunaan trotoar pun berubah drastis. Gubernur Anies tampaknya mengambil kebijakan yang dinilai lebih kompromis dengan para PKL dan membiarkan trotoar digunakan untuk aktivitas selain untuk berjalan kaki.
Akibatnya, PKL kini tak khawatir dirazia oleh aparat keamanan. Karena pengawasan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta sendiri sangat lemah. Kini, trotoar di Jakarta berubah layaknya restoran pinggir jalan. Bukan hanya gerobak, pedagang juga membuka meja dan kursi.
Misalnya, di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Hampir seluruh trotoar di sepanjang dua jalan tersebut berubah menjadi tempat makan. Meja dan kursi terjejer di sepanjang sarana umum itu.
Pada era Gubernur sebelumnya, program revitalisasi trotoar gencar dilakukan. Trotoar-trotoar dilebarkan, pedagang dan parkir liar ditertibkan. Namun sekarang, trotoar kembali dijarah. Trotoar kini dijadikan tempat berdagang PKL tanpa ada penertiban apapun.
Padahal, anggaran untuk perbaikan trotoar itu sangat besar setiap tahunnya. Misalnya, tahun lalu mencapai Rp. 412 miliar. Uang sebesar itu untuk melebarkan trotoar menjadi 1,5 meter, dilengkapi ubin pemandu penyandang disabilitas yang biasanya berwarna kuning, dan dilengkapi penerangan, kursi, serta tanaman.
Dengan adanya penguasaan trotoar oleh PKL seperti di atas, pada dasarnya pemerintahan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan itu sedang menggeser hak-hak masyarakat untuk menikmati anggaran tersebut. Fungsi trotoar sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah 34 tahun 2006 dalam pasal 34 ayat (4). Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. "Dalam peraturan sudah jelas, tidak ada juga trotoar untuk berbisnis dan lain-lain"tutur warga.
Warga menilai,konsep Anies yang berhubungan dengan NATURALISASI semua cuma wacana,belum ada bukti yang konkret mengenai program-programnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H