Mohon tunggu...
Anggita Maharani
Anggita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jember

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BLT-DD, Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

22 September 2022   07:00 Diperbarui: 22 September 2022   07:21 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan diundangkannya ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Adapun Kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT Desa di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut. Selain itu, harus dipastikan bahwa valon penerima BANSOS ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Kleuarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. 

Pendataan calon penerima BLT Desa akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

BLT Desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa. Hal ini dilakukan dalam rabgka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dan APBDesa, serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Satu asas yang paling penting dalam pengelolaan keuangan Desa adalah Transparansi yang berfungsi untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder lainnya mengenai informasi sumber keuangan desa, penyaluran Keuangan Desa, penggunaan keuangan desa harus transparan dan terbuka. Selain itu terdapat asas akuntabel, partisipatif dan tertib yang tidak kalah pentingnya dengan asas utama untuk mendukung efektivitas pengelolaan keuangan Desa.

Fungsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Sosial (BANSOS) memiliki fungsi dan tujuan yang sama tapi dengan perbedaan konsep. Apabila ada masyarakat yang menerima BANSOS maka tidak diperbolehkan untuk mendapat BLT-DD. Begitupun sebaliknya agar pemerataannya dapat berjalan tepat sasaran.

Namun, sejak program ini diluncurkan telah banyak pro dan kontra. Berbagai sisi dari program ini mendapat sorotan dari beberap kalangan. Diantaranya efektivitas Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19 dilihat dari segi penyalurannya di lapangan yang kurang efektif.

Efektivitas sendiri adalah bagian mendasar untuk mencapai tujuan atau sasaran yang sudah ditetapkan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Dapat dimaksud efisien apabila tercapai tujuan maupun sasaran seperti yang sudah ditetapkan. Apabila hasil suatu program tersebut yang dilakukan semakin mendekati sasaran yang diinginkan berarti makin tinggi tingkat efektivitasnya.

Akan tetapi, dilihat dari kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa data yang dimiliki baik dari pusat maupun daerah yang digunakan adalah untuk data target penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bisa berpotensi tidak sesuai yang diharapkan, karena pada dasarnya data yang telah lama ada dan tidak signifikan lagi dengan orang yang memerlukan bantuan saat ini. 

Bahwa masyarakat yang tidak menerima bantuan juga membutuhkan bantuan tersebut mengingat Covid-19 memiliki akibat yang luas terutama dibidang ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun