Pendahuluan
Dewasa ini, media sosial telah mengubah cara kita berkomunikasi, berinteraksi, dan berbagi informasi secara drastis. Masifnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memberikan dampak yang signifikan pada dunia media. Dampak dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini tidak hanya terjadi pada media secara umum, namun juga pada sikap dan perilaku pengguna.Â
Misalnya, pada media penyiaran, televisi dan radio telah beralih ke platform digital atau mengadopsi konvergensi media melalui integrasi dengan internet. Konvergensi media membawa perhatian serius terhadap isu etika, terutama dalam konteks media digital. Banyak literatur yang telah menyoroti beberapa aspek utama seperti privasi, hak cipta, demokrasi, interaksi sosial, pornografi, dan kekerasan.Â
Selain itu, etika media digital juga membahas berbagai masalah yang terkait dengan praktik dan norma-norma dalam media berita digital. Ini mencakup bidang seperti jurnalisme online, blogging, foto jurnalistik digital, jurnalisme warga, dan media sosial. (Hadi, 2015).
Membangun etika dan regulasi yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang dalam media bukanlah tugas yang mudah. Perkembangan teknologi komunikasi sering kali bergerak lebih cepat daripada regulasi yang ada. Regulasi cenderung tertinggal dalam menghadapi kemajuan teknologi komunikasi yang begitu cepat dan luas.Â
Ketika regulasi atau kebijakan tertentu diberlakukan dan diimplementasikan, kemungkinan telah muncul teknologi baru yang belum tercakup dalam regulasi tersebut. Meskipun begitu, bukan berarti pembuatan atau revisi regulasi tidak harus dilakukan. Regulasi baru menjadi suatu kebutuhan yang mendesak agar media sosial tidak berkembang tanpa aturan.
Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui pentingnya etika dalam penggunaan dan penyebaran informasi di media sosial.
- Untuk mengetahui pentingnya regulasi bagi media sosial dan mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan yang perlu diperbaiki dari regulasi yang telah ada.
Pembahasan
Media sosial merupakan bentuk praktik konvergensi media digital. Media sosial sebagai bagian dari media baru mampu memadukan dan memadankan teks, suara, gambar, dan video dengan teknologi, sehingga berbeda dari media konvensional. Saat ini, media sosial menjadi elemen penting dalam penyebaran dan akses terhadap berita.Â
Kehadiran media sosial di ranah jurnalisme membawa beberapa perubahan salah satunya adalah pada pelibatan publik atau khalayak dalam proses jurnalisme. Khalayak di media sosial bergerak sangat cepat, di mana pun, siapa pun dengan bebas bisa memberikan pandangan, melakukan kritik, menyampaikan opini, bahkan menyebarkan informasi kepada pengguna media sosial lainnya. (Lestari, 2020).
Kehadiran media sosial dengan berbagai karakteristiknya telah memunculkan isu etika di media sosial. Etika dalam media sosial sangat penting karena platform-platform tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Etika dalam media sosial adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan online yang lebih baik, di mana setiap individu merasa aman, dihormati, dan didengar. Dengan mengikuti pedoman etika yang jelas, kita dapat mengoptimalkan potensi positif media sosial dan membangun hubungan yang lebih baik dengan orang lain di dunia maya.
Agar perilaku media selaras dengan kepentingan nasional, maka dibutuhkan regulasi yang menjamin profesionalisme media. Regulasi adalah peraturan yang harus diikuti oleh media dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Regulasi mengenai etika jurnalistik dalam media sosial atau media baru masih belum memiliki kode etik yang tegas dan jelas serta masih berbentuk pedoman pemberitaan media siber. Pedoman tersebut juga belum banyak dihadapkan pada masalah yang muncul dalam pemberitaan di media online.Â
Dalam konteks jurnalistik di Indonesia, keberadaan media sosial sebagai bagian dari praktik jurnalistik masih belum diakui sepenuhnya. Pasalnya, regulasi mengenai media sosial di Indonesia masih menyatu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat lebih luas dan tidak hanya menyangkut kegiatan jurnalistik saja. Dari sisi etika jurnalistik, media sosial tidak disebutkan secara spesifik dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers maupun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media sosial juga sering kali dipandang sebagai media yang mudah menyebarkan hoaks dan propaganda. (Rahadi, 2017).