Pada tanggal 26 September 2023, Indonesia dihebohkan dengan berita mengenai sebuah video perundungan yang mengejutkan yang melibatkan sekelompok siswa dari SMPN 2 Cimanggu di Cilacap, Jawa Tengah.Â
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang siswa mengenakan topi terlihat menganiaya siswa lainnya dengan kejam. Korban perundungan ini diidentifikasi sebagai FF, seorang siswa berusia 14 tahun.
Akibat serangan tersebut, FF mengalami luka serius yang memaksa dirinya untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam perkembangan selanjutnya, polisi telah berhasil menangkap dua siswa yang diduga terlibat dalam perundungan ini.Â
Mereka diidentifikasi sebagai WS (14) dan MK (15). MK, yang dikenal sebagai pelaku utama, tercatat sebagai seorang yang memiliki prestasi dalam seni bela diri dan pembacaan Al-Quran. Kasus ini telah memicu kemarahan dan diskusi luas tentang prevalensi perundungan di Indonesia, yang semakin menjadi perhatian utama.
Keluarga korban, yang merasakan dampak mendalam dari kejadian tragis ini, meminta keadilan untuk anak mereka. Untuk membantu memenuhi kebutuhan perawatan medis FF, polisi telah memberikan bantuan keuangan. Namun, yang lebih penting adalah membawa para pelaku ke pengadilan dan mengungkap kebenaran di balik perundungan ini.Â
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang faktor-faktor penyebab perundungan di kalangan remaja. Menurut seorang psikolog dari RS Elisabeth Semarang, perundungan sering terjadi karena ketidakseimbangan antara pelaku dan korban, serta keinginan remaja untuk diakui oleh lingkungan sosial mereka. Kurangnya pendidikan karakter untuk anak-anak juga menjadi faktor penyebab serius yang perlu diatasi secara serius.
Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi kasus ini. Polisi telah menetapkan MK dan WS sebagai tersangka dalam kasus perundungan di Cilacap.Â
Mereka menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam dengan hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Tindakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penanggulangan perundungan di Indonesia.
Mengatasi perundungan (bullying) adalah suatu tugas yang serius dan memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi perundungan:
Pendidikan dan Kesadaran:
*Kampanye edukasi di sekolah: Sekolah harus aktif dalam memberikan edukasi tentang perundungan kepada siswa, guru, dan staf sekolah. Mereka harus menyadari dampak perundungan dan cara mencegahnya.
*Melibatkan orangtua: Melibatkan orangtua dalam program edukasi dan memberikan informasi tentang tanda-tanda perundungan agar mereka dapat mendukung anak-anak mereka.
Pembentukan Kebijakan dan Prosedur:
*Sekolah harus memiliki kebijakan yang jelas tentang perundungan yang mencakup definisi, tindakan yang akan diambil, dan sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku perundungan.
*Prosedur pelaporan: Sekolah juga harus memiliki prosedur yang jelas untuk melaporkan insiden perundungan, termasuk pilihan pelaporan anonim jika diperlukan.