Â
Oleh: Anggit Nur Saputra_212111231_HES 7G_UAS HAKI
Abstrak:Legal protection for copyright has been regulated in Law number 28 of 2014 concerning copyright. Copyright is included in intellectual property rights (IPR), namely rights to property that arise and arise from human intellectual abilities. This ability is produced by humans in the form of their intellectual works. In Law Number 28 of 2014 concerning copyright, we can see the implementation of legal protection provided by the state for creators. The type of research used is normative juridical research. This research uses data sources from Legal Material Sources in Normative Research. Data collection techniques were carried out by means of library research.
Â
Keyword: Legal Protection, Intellectual Property Rights, Copyright.
Abstrak: Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dihasilkan oleh manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneltian ini menggunakan sumber data Sumber Bahan Hukum dalam Penelitian Normatif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research.
Â
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.
Pendahuluan
Dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat, terutama di tingkat nasional maupun internasional, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Cipta, perlu dilindungi dengan baik. Ini akan memungkinkan kreativitas di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berkembang. Pemerintah Indonesia menetapkan Hak Cipta Nasionalnya sendiri pada tahun 1912, dengan penerapannya dari Auterswet 1912 (Stb. 1912 No. 600). Tahun 1982, ketika "Hak Cipta" diundangkan oleh Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1982 (LN 1982 No. 15 dan TLN No. 3217). Pada tahun 1987, Undang-Undang No. 7 tahun 1987 menyempurnakan UU Hak Cipta Tahun 1982.Â
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sistem hukum nasional, termasuk Indonesia, terutama hukum hak cipta, sangat dipengaruhi oleh konvensi ini.