Mohon tunggu...
PPPK Teknis 2022
PPPK Teknis 2022 Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Honorer

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Passing Grade Terlalu Tinggi Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022, Gupardi Gaus Meminta Pemerintah Mengkaji Fenomena Ini

6 Mei 2023   20:19 Diperbarui: 6 Mei 2023   20:20 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pontas.id/2021

Dari data terbaru yang dihimpun PTTI, untuk kementerian/lembaga hanya 31,76 persen dari formasi, sedangkan di tingkat provinsi mencapai 39,45 persen. Adapun tingkat kelulusan untuk instansi pemerintah di kota/kabupaten hanya 33,56 persen. Sebagai contoh di Kementerian Agama kebutuhan formasi sebanyak 49.549 orang. Dari jumlah peserta tes sebanyak 75.083 orang, yang lulus hanya 29.109 orang (58,75 persen). Terendah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yaitu lulus 7 persen dari kebutuhan 1.964 formasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelulusannya hanya 3,85 persen dari kebutuhan 1.352 formasi. 

"Banyak formasi yang kosong. Padahal, peserta yang ikut seleksi ini, baik yang dari swasta maupun pemerintah, sudah berpengalaman. Padahal, pemerintah sudah membuka formasi, masa tiap tahun tidak bisa terpenuhi karena cara seleksi yang tidak adil bagi peserta," Kata Wakil Ketua Koordinator PTTI Fikri Ardiyansyah. PTTI mendesak pemerintah segera perlu membuat terobosan, "Jika tidak terisi dan dibiarkan kosong, sudah pasti menggangu kerja di instansi pemerintah karena ada kebutuhan,"kata Fikri

                Ribuan peserta yang dinyatakan tidak lulus yang bergabung di PTTI terus memperjuangkan nasib. Mereka beraudiensi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI, salah satunya seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa PTTI meminta dukungan agar pemerintah menunda pengumuman hasil pascasanggah mulai Kamis (11/5/2023). 

"Kami meminta adanya sistem perangkingan bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG agar dapat mengisi formasi jabatan yang tidak terisi. Adapun peserta seleksi yang sudah lulu PG tetap menjadi prioritas," kata Ginanjar. Di dalam surat sanggahan kepada Menpan RB, PTTI menyampaikan minimnya peserta yang mampu mencapai nilai PG karena tingkat kesulitan soal yang tinggi. 

Soal yang diujikan tidak cukup sesuai dengan materi pokok dan kisi-kisi yang tertuang di dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023. Selain itu, soal yang diujikan tidak cukup merepresentasikan tugas jabatan fungsional yang dilamar peserta. "Tingkat kelulusan seleksi PPPK Teknis yang rendah tahun 2922 membuat minimnya jumlah penambagan pelayanan publik yang akan menjalankan fungsu roda pemerintahan dalam mewujudkan agaenda pembangunan nasional tahun 2020-2024," ujar Ginanjar 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun