Mohon tunggu...
Anggi Saeful Majid
Anggi Saeful Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa administrasi publik di universitas islam negeri sunan gunung djati, yang mana saya merupakan salah satu mahasiswa yang memang hobi menulis. Saya berasal dari keluarga yang berlatar belakang petani, kehidupan yang sederhana telah membuat saya tumbuh menjadi orang yang selalu bersyukur disetiap keadaan. Adapun Moto hidup saya "Gebyarkan minatmu, tekuni hobimu dan jangan lupakan kewajibanmu".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

4 Januari 2024   08:57 Diperbarui: 4 Januari 2024   08:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Detikfinance

Hari penentuan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah tiba. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan mengumumkan putusan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun. Sidang putusan Rafael Alun akan digelar di PN Tipikor Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, pada Kamis (4/1/2024). Majelis hakim sidang dipimpin oleh Suparman Nyompa.


Putusan yang sangat dinanti ini telah menjadi sorotan sejak tuntutan 14 tahun penjara diajukan terhadap Rafael Alun. Jaksa yakin Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendesak majelis hakim untuk memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Permintaan tuntutan pidana 14 tahun penjara disampaikan dengan tegas. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 18,9 miliar. Jika tidak dapat memenuhi pembayaran pengganti, alternatifnya adalah tiga tahun kurungan.

Jaksa mengungkap bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi senilai Rp 16,4 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Namun, total gratifikasi yang diduga diterima Rafael dan istrinya mencapai Rp 18,9 miliar, dengan Ernie Meike masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, jaksa percaya bahwa Rafael telah membeli aset dengan total mencapai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jaksa juga menduga adanya penerimaan lain senilai Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900 yang terkait dengan kasus ini.

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan TPPU, jaksa meyakini bahwa Rafael Alun telah melakukan pembelian properti senilai Rp 31,6 miliar beserta penempatan harta senilai Rp 5,4 miliar dalam rekening perusahaan. Sidang putusan ini diharapkan memberikan kejelasan atas nasib Rafael Alun Trisambodo dalam rangkaian kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun